KASONGAN, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Katingan kini telah mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, untuk pembukaan badan jalan dari Kereng Pakahi Desa Jahanjang Kecamatan Kamipang menuju Kecamatan Mendawai.
Dengan adanya izin tersebut, maka ruas jalan itu akan segera dibuka. Sehubungan hal itu, seluruh warga Desa Telaga maupun desa di wilayah Kecamatan Kamipang yang terkena jalur itu, diminta untuk mendukung sepenuhnya pembukaan akses jalan tersebut.
Hal ini ditegaskan Camat Kamipang Ade Irwan ketika berkunjung ke Desa Telaga baru-baru ini. Orang nomor satu di wilayah Kecamatan Kamipang ini juga mengingatkan kepada warganya, supaya jalur yang akan dijadikan poros jalan tersebut, tidak ada masyarakat yang mengklaim nya terlebih dulu. Terutama jika poros jalan tersebut, masih belum dipatok dan dibangun.
“Kalau sudah dipatok dan dibangun badan jalannya, ya silakan saja. Jika memang itu nanti ada pembagian tanah nya,” tegas Camat Kamipang Ade Irwan.
Dia berharap dalam waktu, akses jalan ke wilayah hilir itu bisa segera dibuka. Ade Irwan juga mengaku, sebagai kepala wilayah dirinya sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan pihak swasta.
“Ya mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera untuk dibuka aksesnya, hingga sampai ke Desa Telaga dan desa lainnya,” kata Ade Irwan.
Menurutnya, apabila akses jalan itu terbuka, tentu akan banyak membawa dampak positif bagi kemajuan di desa yang ada di Kecamatan Kamipang. “Seperti di Desa Telaga ini, bisa kita pastikan akan jauh lebih berkembang nanti,” tandasnya. (eri/ans/kpg)