29.1 C
Jakarta
Monday, May 5, 2025

ASN Harus Gunakan Hak Pilih, Tapi Tetap Wajib Jaga Netralitas

KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Mendekati Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) Gubernur, dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah. Seluruh
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
diingatkan, untuk menjaga wibawa, dan netralitas sebagai aparatur pemerintah.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa
Politik Kabupaten Katingan Pransang melalui Kabid Kewaspadaan Wanto menegaskan,
dalam proses pesta demokrasi ini, sudah jelas PNS dilarang dalam mengikuti
politik praktis.

Dijelaskan Wanto, PNS memang
memiliki hak pilih. Tapi tidak diperbolehkan untuk mengajak, termasuk
mengampanyekan untuk mendukung salah satu pasangan calon. “Jadi ini harus
menjadi perhatian bagi seluruh PNS,” ujarnya kepada Kalteng Pos (Grup
Kaltengpos.co), Rabu (2/12).

Dia juga berharap, dalam Pilkada
yang akan dilaksanakan pekan depan, tepatnya tanggal 9 Desember 2020 nanti, supaya
seluruh PNS dapat menggunakan hak pilihnya. Begitu juga kepada masyarakat
Katingan. Wanto minta, jangan sampai tidak menggunakan hak pilih. “Mari
kita sukseskan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur ini,” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Apresiasi Pandangan Fraksi Terhadap Nota Keuangan

Tidak kalah pentingnya lagi,
seluruh masyarakat harus menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan sampai hanya
karena berbeda pilihan, menimbulkan gesekan atau perpisahan ditengah
masyarakat.

“Tolong ini harus
diperhatikan dengan baik. Menjaga keamanan dan ketertiban ini sangat penting.
Jangan sampai dalam proses Pilkada ini menimbulkan gejolak,” tegasnya.

KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Mendekati Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) Gubernur, dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah. Seluruh
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
diingatkan, untuk menjaga wibawa, dan netralitas sebagai aparatur pemerintah.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa
Politik Kabupaten Katingan Pransang melalui Kabid Kewaspadaan Wanto menegaskan,
dalam proses pesta demokrasi ini, sudah jelas PNS dilarang dalam mengikuti
politik praktis.

Dijelaskan Wanto, PNS memang
memiliki hak pilih. Tapi tidak diperbolehkan untuk mengajak, termasuk
mengampanyekan untuk mendukung salah satu pasangan calon. “Jadi ini harus
menjadi perhatian bagi seluruh PNS,” ujarnya kepada Kalteng Pos (Grup
Kaltengpos.co), Rabu (2/12).

Dia juga berharap, dalam Pilkada
yang akan dilaksanakan pekan depan, tepatnya tanggal 9 Desember 2020 nanti, supaya
seluruh PNS dapat menggunakan hak pilihnya. Begitu juga kepada masyarakat
Katingan. Wanto minta, jangan sampai tidak menggunakan hak pilih. “Mari
kita sukseskan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur ini,” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Apresiasi Pandangan Fraksi Terhadap Nota Keuangan

Tidak kalah pentingnya lagi,
seluruh masyarakat harus menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan sampai hanya
karena berbeda pilihan, menimbulkan gesekan atau perpisahan ditengah
masyarakat.

“Tolong ini harus
diperhatikan dengan baik. Menjaga keamanan dan ketertiban ini sangat penting.
Jangan sampai dalam proses Pilkada ini menimbulkan gejolak,” tegasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru