KASONGAN, PROKALTENG.CO – Seluruh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Katingan didorong untuk segera berbadan hukum guna memperkuat peran dalam perekonomian desa serta mendukung program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Katingan, Ganti Yapman, menegaskan bahwa legalitas menjadi syarat utama agar BUMDes dapat berkontribusi dalam penyediaan bahan pangan bagi program MBG.
Menurutnya, upaya ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
Pemerintah Kecamatan Tewang Sangalang Garing pun telah menggelar sosialisasi terkait peran BUMDes dalam program MBG, yang dihadiri oleh perwakilan Dinas PMD Provinsi Kalimantan Tengah, tenaga ahli P3MD, serta kepala desa dan pengurus BUMDes se-Kecamatan Tewang Sangalang Garing.
Murtadho Bishri, narasumber dalam sosialisasi tersebut, menegaskan bahwa BUMDes yang ingin berperan dalam suplai bahan pangan MBG harus berbadan hukum.
“BUMDes dapat menyalurkan produk melalui koperasi atau secara langsung, sementara pemasok utama tetap berasal dari petani, peternak, dan nelayan di desa,” ujarnya.
Ganti Yapman berharap, hasil sosialisasi ini dapat mempercepat proses legalitas BUMDes di seluruh kecamatan lain di Katingan.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah berkoordinasi dengan camat serta Dinas PMD Provinsi Kalimantan Tengah untuk mempercepat jumlah BUMDes berbadan hukum melalui pendampingan tenaga ahli.
“Upaya ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat ekonomi desa dan memastikan program MBG berjalan optimal,” pungkasnya. (eri)