27.3 C
Jakarta
Tuesday, April 30, 2024

Rotasi Pejabat Harus Mengikuti Prosedur, Sesuai Mekanisme dan Regulasi yang Ditetapkan

KASONGAN, PROKALTENG.CO– Rencana rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Saat ini, proses perencanaan rotasi tersebut masih berlangsung. Hal ini diungkapkan oleh Pj Bupati Katingan, Saiful, kepada sejumlah wartawan di aula BKAD belum lama ini.

Pj Bupati Katingan menjelaskan bahwa rotasi pejabat harus mengikuti prosedur sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang telah ditetapkan.

“Hal ini penting agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Karena dalam pelaksanaan rotasi atau mutasi terdapat ketentuan yang harus dipatuhi,” katanya.

Rotasi ini, lanjutnya, dilakukan sebagai bagian dari penyegaran dalam struktur pemerintahan. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada individu yang memiliki kompetensi terbaik untuk mengemban tugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan.

Baca Juga :  Bupati Katingan Ikuti Rakornas Penanggulangan Bencana

“Saat ini, proses seleksi dan uji kompetensi sedang berlangsung mulai dari tanggal 26 Maret hingga 18 April 2024 mendatang,” tambahnya.

Dia berharap semua tahapan proses ini dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, setelah semua proses selesai, langkah selanjutnya adalah melakukan pelantikan terhadap pejabat yang telah ditetapkan. “Kita akan menunggu hingga proses tersebut rampung,” tandasnya. (eri/kpg)

KASONGAN, PROKALTENG.CO– Rencana rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Saat ini, proses perencanaan rotasi tersebut masih berlangsung. Hal ini diungkapkan oleh Pj Bupati Katingan, Saiful, kepada sejumlah wartawan di aula BKAD belum lama ini.

Pj Bupati Katingan menjelaskan bahwa rotasi pejabat harus mengikuti prosedur sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang telah ditetapkan.

“Hal ini penting agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Karena dalam pelaksanaan rotasi atau mutasi terdapat ketentuan yang harus dipatuhi,” katanya.

Rotasi ini, lanjutnya, dilakukan sebagai bagian dari penyegaran dalam struktur pemerintahan. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada individu yang memiliki kompetensi terbaik untuk mengemban tugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan.

Baca Juga :  Bupati Katingan Ikuti Rakornas Penanggulangan Bencana

“Saat ini, proses seleksi dan uji kompetensi sedang berlangsung mulai dari tanggal 26 Maret hingga 18 April 2024 mendatang,” tambahnya.

Dia berharap semua tahapan proses ini dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, setelah semua proses selesai, langkah selanjutnya adalah melakukan pelantikan terhadap pejabat yang telah ditetapkan. “Kita akan menunggu hingga proses tersebut rampung,” tandasnya. (eri/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru