26.1 C
Jakarta
Friday, July 5, 2024
spot_img

Sampaikan Raperda APBD, Pj Bupati Berharap Tanggapan Positif Dewan

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, menggelar Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan II Tahun Sidang 2024, dengan agenda “Penyampaian Pidato Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023”di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas, Senin (24/6).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, dan dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, unsur forkopimda, para anggota DPRD Kabupaten Kapuas, serta para pejabat lingkup Pemda Kapuas.

Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi mengatakan agenda rapat kali ini dilaksanakan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No. 6 Tahun 2023 tentang pemerintahan, peraturan pemerintah no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga :  317 Orang JCH Kapuas Resmi Dilepas Pj Bupati

“Agenda ini juga berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang mengamanatkan bahwa kepala daerah menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selambatlambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ucap Erlin Hardi.

Lebih lanjut, Erlin Hardi mengungkapkan untuk laporan keuangan pemerintah daerah TA 2023 sebelum dilaporkan kepada masyarakat melalui DPRD telah diperiksa oleh BPK-RI perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut kita mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Pemerintah Kabupaten Kapuas menyampaikan Raperda Tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas TA. 2023 kepada DPRD Kapuas untuk dibahas bersama sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ucapnya.

Baca Juga :  Cegah Terjadinya Konflik Perbedaan Dukungan, Pj Bupati Kapuas Ajak Wujudkan Pemilu Damai

Erlin Hardi juga menuturkan, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan Raperda setiap tahun anggaran merupakan bentuk pertanggungjawaban tahunan kepala daerah kepada masyarakat melalui DPRD dengan tujuan untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran. Sekaligus sebagai bahan kajian untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Dengan penyampaian pertanggungjawaban ini, saya berharap mendapat tanggapan positif dari seluruh anggota dewan dan pada saatnya nanti kita bersama-sama antara pemerintah dan DPRD Kapuas dapat bekerja sama membahas Raperda pelaksanaan APBD TA 2023 sesuai tahapan-tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam tata tertib 2024,” tuturnya. (hmskmf/kpg)

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, menggelar Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan II Tahun Sidang 2024, dengan agenda “Penyampaian Pidato Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023”di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas, Senin (24/6).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, dan dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, unsur forkopimda, para anggota DPRD Kabupaten Kapuas, serta para pejabat lingkup Pemda Kapuas.

Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi mengatakan agenda rapat kali ini dilaksanakan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No. 6 Tahun 2023 tentang pemerintahan, peraturan pemerintah no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga :  317 Orang JCH Kapuas Resmi Dilepas Pj Bupati

“Agenda ini juga berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang mengamanatkan bahwa kepala daerah menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selambatlambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ucap Erlin Hardi.

Lebih lanjut, Erlin Hardi mengungkapkan untuk laporan keuangan pemerintah daerah TA 2023 sebelum dilaporkan kepada masyarakat melalui DPRD telah diperiksa oleh BPK-RI perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut kita mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Pemerintah Kabupaten Kapuas menyampaikan Raperda Tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas TA. 2023 kepada DPRD Kapuas untuk dibahas bersama sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ucapnya.

Baca Juga :  Cegah Terjadinya Konflik Perbedaan Dukungan, Pj Bupati Kapuas Ajak Wujudkan Pemilu Damai

Erlin Hardi juga menuturkan, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan Raperda setiap tahun anggaran merupakan bentuk pertanggungjawaban tahunan kepala daerah kepada masyarakat melalui DPRD dengan tujuan untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran. Sekaligus sebagai bahan kajian untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Dengan penyampaian pertanggungjawaban ini, saya berharap mendapat tanggapan positif dari seluruh anggota dewan dan pada saatnya nanti kita bersama-sama antara pemerintah dan DPRD Kapuas dapat bekerja sama membahas Raperda pelaksanaan APBD TA 2023 sesuai tahapan-tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam tata tertib 2024,” tuturnya. (hmskmf/kpg)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru