27.3 C
Jakarta
Thursday, April 17, 2025

Gemapatas Beri Kepastian Hukum Atas Tanah

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Kapuas H Darliansjah menghadiri Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dan Penyerahan Sertifikat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, yang diselenggarakan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kapuas.

Kegiatan tersebut digelar di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (20/1). Kegiatan tersebut diikuti oleh Kantor ATR/ BPN se-Kalimantan Tengah melalui Video Conference Zoom Meeting.

Dalam sambutannya, Darliansjah menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalteng yang telah memberikan kepercayaan kepada Kabupaten Kapuas sebagai tuan rumah pusat pelaksanaan Gemapatas di Provinsi Kalteng, ini adalah kehormatan besar bagi Pemkab Kapuas dan berharap ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat di Kapuas khususnya.

Baca Juga :  DPMPTSP Kapuas Gelar Sosialisasi Penanaman Modal Bagi UMKM

“Gemapatas ini memiliki makna yang sangat penting, baik untuk masyarakat maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas. Pemasangan tanda batas tanah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan Langkah nyata dalam menciptakan kepastian hukum, meningkatkan ketertiban dan menjaga hubungan baik di engah masyarakat,” ungkap Darliansjah.

Dari sisi Pemda, gerakkan ini sangat membantu dalam mewujudkan tata Kelola wilayah yang lebih tertib dan terdata. Dengan tanah-tanah yang telah dipasang patok batasnya secara jelas, dengan peta wilayah yang lebih akurat, sehingga memudahkan perencanaan pembangunan, pengelolaan aset daerah dan menarik investasi.

“Kepastian batas wilayah ini juga menjadi dasar penting bagi pelaksanaan pembangunan yang adil dan merata, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Gemapatas bukan hanya sebuah program kerja tetapi juga gerakan bersama untuk memberikan kepastian hukum atas tanah, mengurangi potensi konflik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutur Darliansjah.

Baca Juga :  Erlin Gaungkan Jaga Harmonisasi di Kapuas

Kabupaten Kapuas sebagai tuan rumah pusat pelaksanaan Gemapatas di Kalimantan Tengah, tentu memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan contoh yang baik. Adapun Gemapatas sendiri dilaksanakan secara serentak di 14 Kecamatan, 11 Desa dan 13 Kelurahan yang ada di wilayah Kalimantan Tengah dengan target pemasangan sebanyak 13 ribu patok batas tanah. Sedangkuntuk Kabupaten Kapuas sendiri mendapat sebanyak 1.000 patok. (hmskmf/kpg)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Kapuas H Darliansjah menghadiri Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dan Penyerahan Sertifikat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, yang diselenggarakan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kapuas.

Kegiatan tersebut digelar di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (20/1). Kegiatan tersebut diikuti oleh Kantor ATR/ BPN se-Kalimantan Tengah melalui Video Conference Zoom Meeting.

Dalam sambutannya, Darliansjah menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalteng yang telah memberikan kepercayaan kepada Kabupaten Kapuas sebagai tuan rumah pusat pelaksanaan Gemapatas di Provinsi Kalteng, ini adalah kehormatan besar bagi Pemkab Kapuas dan berharap ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat di Kapuas khususnya.

Baca Juga :  DPMPTSP Kapuas Gelar Sosialisasi Penanaman Modal Bagi UMKM

“Gemapatas ini memiliki makna yang sangat penting, baik untuk masyarakat maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas. Pemasangan tanda batas tanah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan Langkah nyata dalam menciptakan kepastian hukum, meningkatkan ketertiban dan menjaga hubungan baik di engah masyarakat,” ungkap Darliansjah.

Dari sisi Pemda, gerakkan ini sangat membantu dalam mewujudkan tata Kelola wilayah yang lebih tertib dan terdata. Dengan tanah-tanah yang telah dipasang patok batasnya secara jelas, dengan peta wilayah yang lebih akurat, sehingga memudahkan perencanaan pembangunan, pengelolaan aset daerah dan menarik investasi.

“Kepastian batas wilayah ini juga menjadi dasar penting bagi pelaksanaan pembangunan yang adil dan merata, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Gemapatas bukan hanya sebuah program kerja tetapi juga gerakan bersama untuk memberikan kepastian hukum atas tanah, mengurangi potensi konflik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutur Darliansjah.

Baca Juga :  Erlin Gaungkan Jaga Harmonisasi di Kapuas

Kabupaten Kapuas sebagai tuan rumah pusat pelaksanaan Gemapatas di Kalimantan Tengah, tentu memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan contoh yang baik. Adapun Gemapatas sendiri dilaksanakan secara serentak di 14 Kecamatan, 11 Desa dan 13 Kelurahan yang ada di wilayah Kalimantan Tengah dengan target pemasangan sebanyak 13 ribu patok batas tanah. Sedangkuntuk Kabupaten Kapuas sendiri mendapat sebanyak 1.000 patok. (hmskmf/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru