KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kapuas mempercepat proses penerapan Pola Pengelolaan Keua-ngan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) di RS Kelas D Pratama Pujon. Langkah itu diyakini menjadi pintu masuk untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan agar lebih cepat, profesional, dan berpihak kepada masya-rakat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Finalisasi Penilaian Kelayakan Penerapan PPK-BLUD yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Kamis (9/7). Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kapuas, Romulus, serta dihadiri kepala perangkat daerah terkait, jajaran Dinas Kesehatan, dan tim penilai.
Romulus menegaskan, penerapan PPK-BLUD tidak sekadar menyangkut sistem pengelolaan keuangan, tetapi menjadi strategi penting dalam memperkuat layanan kesehatan di Kabupaten Kapuas.
“Melalui penerapan PPKBLUD, rumah sakit diharapkan memiliki fleksibilitas dalam mengelola sumber daya, sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat, efektif, efi sien, dan berkualitas kepada masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan transparansi,” ujarnya.
Menurut dia, fleksibilitas pengelolaan yang dimiliki rumah sakit nantinya harus berbanding lurus dengan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, seluruh persyaratan administrasi maupun teknis yang menjadi indikator penilaian diminta dipenuhi secara optimal agar proses penerapan PPK-BLUD berjalan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Rapat finalisasi tersebut menjadi tahapan penting sebelum penetapan kelayakan penerapan PPK-BLUD di RS Kelas D Pratama Pujon. Pemerintah daerah berharap seluruh proses penilaian dapat diselesaikan secara komprehensif sehingga rumah sakit memiliki tata kelola yang lebih baik, akuntabel, dan adaptif terhadap kebutuhan pelayanan kese-hatan.
Dengan penerapan PPKBLUD, RS Kelas D Pratama Pujon diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan, memperkuat kelembagaan, serta memberikan pelayanan publik yang semakin prima bagi masyarakat Kabupaten Kapuas. (art/kpg)

