27.3 C
Jakarta
Monday, March 17, 2025

Pemkab Kapuas Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Pekerja Rentan

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Sosial resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja rentan.

Perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan perlindungan bagi pekerja yang selama ini kurang mendapatkan perhatian, terutama dalam hal jaminan sosial. Kegiatan penandatanganan perjanjian berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Jumat (14/2/2025).

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Septedy, mengungkapkan bahwa saat ini sekitar 43% tenaga kerja rentan di Kabupaten Kapuas sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Meski demikian, pemerintah daerah menyadari perlunya peningkatan jumlah pekerja yang terlindungi.

“Kami akan mengevaluasi anggaran untuk memastikan lebih banyak tenaga kerja rentan yang dapat terlindungi pada tahun depan,” ujar Septedy saat diwawancarai.

Baca Juga :  Penyusunan Laporan Evaluasi Kinerja Hasilkan 6 Catatan

Menurut Septedy, perlindungan terhadap tenaga kerja rentan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan juga melibatkan peran aktif dari pihak swasta.

“Perusahaan dan pemberi kerja memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan bagi tenaga kerja mereka,” tambahnya.

Septedy berharap kolaborasi antara Pemkab Kapuas dan sektor swasta dapat memperluas cakupan perlindungan ini.

“Kami berharap sinergi ini dapat memastikan seluruh pekerja rentan terlindungi dengan jaminan yang layak, dan program ini dapat terus disosialisasikan agar masyarakat semakin memahami manfaat besar yang diperoleh, terutama bagi keluarga yang terdampak musibah,” tutupnya. (*mta)

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Sosial resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja rentan.

Perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan perlindungan bagi pekerja yang selama ini kurang mendapatkan perhatian, terutama dalam hal jaminan sosial. Kegiatan penandatanganan perjanjian berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Jumat (14/2/2025).

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Septedy, mengungkapkan bahwa saat ini sekitar 43% tenaga kerja rentan di Kabupaten Kapuas sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Meski demikian, pemerintah daerah menyadari perlunya peningkatan jumlah pekerja yang terlindungi.

“Kami akan mengevaluasi anggaran untuk memastikan lebih banyak tenaga kerja rentan yang dapat terlindungi pada tahun depan,” ujar Septedy saat diwawancarai.

Baca Juga :  Penyusunan Laporan Evaluasi Kinerja Hasilkan 6 Catatan

Menurut Septedy, perlindungan terhadap tenaga kerja rentan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan juga melibatkan peran aktif dari pihak swasta.

“Perusahaan dan pemberi kerja memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan bagi tenaga kerja mereka,” tambahnya.

Septedy berharap kolaborasi antara Pemkab Kapuas dan sektor swasta dapat memperluas cakupan perlindungan ini.

“Kami berharap sinergi ini dapat memastikan seluruh pekerja rentan terlindungi dengan jaminan yang layak, dan program ini dapat terus disosialisasikan agar masyarakat semakin memahami manfaat besar yang diperoleh, terutama bagi keluarga yang terdampak musibah,” tutupnya. (*mta)

Terpopuler

Artikel Terbaru