KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kapuas mengambil langkah cepat untuk mengatasi permasalahan serius di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas.
Krisis keuangan yang sudah berlangsung bertahun-tahun menjadi perhatian utama Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno SP dan Wakil Bupati Dodo SP.
Dilansir dari Kalteng Pos, salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar pertemuan dengan seluruh pimpinan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) guna mengevaluasi program yang telah dan sedang berjalan.
“Masalah utama yang harus segera diselesaikan adalah krisis keuangan PDAM Kapuas, yang telah berlangsung lama,” ujar Wiyatno, didampingi Direktur PDAM Kapuas, Abisua Setia Nugroho, Rabu malam (12/3).
Ia mengungkapkan bahwa kondisi keuangan PDAM Kapuas saat ini sangat kritis dengan defisit mencapai Rp18 miliar, termasuk utang kepada pihak ketiga yang harus segera dilunasi agar tidak berdampak pada pelayanan masyarakat.
Bupati menambahkan, rumah dinas direktur dan kantor PDAM Kapuas bahkan telah dijadikan jaminan pinjaman dan kini berada di tangan pihak ketiga.
“Sertifikatnya sudah berpindah ke pihak lain, ini jelas sangat memprihatinkan,” kata Wiyatno.
Beberapa utang perusahaan bahkan telah sampai pada putusan pengadilan, sehingga penyelesaiannya tidak bisa ditunda.
Untuk menyelamatkan PDAM, pemerintah daerah melakukan efisiensi operasional, termasuk pengurangan jumlah karyawan dari lebih 400 orang menjadi 256 orang.
Langkah lain yang diambil adalah peniadaan dewan pengawas (dewas) guna mengurangi beban biaya gaji dan tunjangan.
“PDAM harus tetap beroperasi dan bisa melunasi utang. Oleh karena itu, efisiensi mutlak dilakukan, baik dalam biaya operasional maupun non-operasional,” tegas mantan Ketua DPRD Provinsi Kalteng itu.
Berbeda dengan PDAM di daerah lain, PDAM Kapuas tidak bisa mengandalkan sumur bor karena air tanahnya tidak layak konsumsi. Kondisi ini membuat masyarakat sepenuhnya bergantung pada PDAM Kapuas.
“PDAM bukan hanya berorientasi pada profit, tetapi juga memiliki fungsi sosial. Dalam situasi apa pun, pelayanan air bersih kepada masyarakat harus tetap berjalan,” ujar Wiyatno.
Saat ini, PDAM Kapuas memiliki 27.000 pelanggan, dengan 19.000 di antaranya masuk kategori pelanggan A. Bupati menilai perlu dilakukan pendataan ulang agar skema tarif bisa lebih adil dan sesuai kondisi terkini.
“Pelanggan dengan daya listrik di atas 1.200 watt akan dikategorikan dalam kelompok tarif lebih tinggi, sementara masyarakat dengan daya 450–900 watt tidak akan terdampak kebijakan penyesuaian tarif,” jelasnya.
Ia juga menginstruksikan PDAM untuk segera melakukan survei dan reklasifikasi pelanggan guna memastikan data yang lebih akurat.
“Sebagian besar pelanggan golongan A kemungkinan sudah layak dikategorikan ke golongan B,” tambahnya.
Meski saat ini PDAM Kapuas belum dapat memberikan pemasukan bagi daerah, Wiyatno menegaskan bahwa perusahaan harus mampu mandiri dalam menutupi biaya operasionalnya.
“Kami berharap ke depan PDAM bisa lebih sehat secara finansial, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” pungkasnya. (alh/ce/ala/kpg)