KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Damang Kepala Adat dari Kecamatan Tamban Catur dan Kecamatan Kapuas Hilir masa bakti 2025-2031 resmi dilantik. Pelantikan dan pengukuhan dilakukan Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (4/8).
Adapun dua tokoh adat yang dilantik adalah Tena Davitson sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Tamban Catur, serta Erma Noor Repila sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Kapuas Hilir. Wiyatno menegaskan, pelantikan ini bukan sekadar kegiatan seremonial semata, melainkan memiliki makna strategis dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan nilai-nilai budaya lokal.
“Pelantikan Damang ini adalah amanah besar dalam menegakkan falsafah Huma Betang dan Belom Bahadat, serta memperkuat peran kelembagaan adat di tengah masyarakat yang semakin dinamis,” pesan Wiyatno.
Ia juga menyinggung pentingnya peran Damang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Adat Dayak. Menurutnya, Damang memiliki tanggung jawab besar dalam hal pemberdayaan, pelestarian, serta pengembangan adat istiadat dan hukum adat di wilayah masing-masing.
Tak hanya itu, Bupati juga mengajak seluruh perangkat daerah dan camat untuk aktif bersinergi dengan para Damang. Ia menekankan pentingnya perhatian terhadap kesejahteraan para Damang, Sekretaris Damang, Mantir Kecamatan, serta Mantir Desa atau Kelurahan.
“Saya berharap, para Damang dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga jati diri budaya daerah kita. Selamat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ucapnya menutup sambutan.
Acara pelantikan ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Kapuas, tokoh adat, tokoh agama, para kepala perangkat daerah, serta masyarakat adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Kapuas. Kehadiran mereka menjadi bukti kuatnya dukungan terhadap pelestarian budaya adat Dayak di tengah arus modernisasi yang terus berkembang. (hmskmf/art/kpg)