27.5 C
Jakarta
Sunday, October 20, 2024

Herson: Pemkab Gumas Tingkatkan Pelayanan Publik dengan E-Government

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Penjabat Bupati Gunung Mas (Gumas), Herson B. Aden, mengungkapkan komitmennya untuk meningkatkan pelayanan publik melalui penyediaan sarana dan prasarana yang memadai.

Herson menekankan pentingnya ruang layanan untuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama yang dilengkapi dengan fasilitas modern, termasuk satu unit PC yang terhubung dengan internet, meja, kursi, formulir permintaan informasi, pemberitahuan tertulis, dan register permintaan informasi.

“Inovasi penerapan E-Government berbasis teknologi informasi ini bertujuan untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik serta tata kelola pemerintahan yang baik di Pemkab Gumas,” jelas Herson, baru-baru ini.

Selain ruang layanan, Pemkab Gumas juga telah meluncurkan berbagai aplikasi yang mendukung transparansi dan akuntabilitas. Website resmi Pemkab Gumas, Multi Media Center (MMC) Kabupaten Gumas, serta akun media sosial perangkat daerah menjadi platform utama untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Baca Juga :  Di Era Digitalisasi, Pelayanan Publik Harus Lebih Sederhana, Responsif dan Transparan

Herson juga mengungkapkan bahwa berbagai aplikasi pelayanan publik telah disiapkan, antara lain Sistem Informasi Pemantauan Pajak Bumi dan Bangunan (SIMPANPBB), Aplikasi Perpajakan Daerah, Aplikasi Izin Penelitian Online (AIPON), serta Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPET).

“Melalui sistem ini, kami berkomitmen untuk memperbaiki pelayanan publik, memastikan transparansi, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan yang dibutuhkan,” tandas Herson.

Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Gumas berusaha untuk membangun pemerintahan yang lebih terbuka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, menjadikan Gumas sebagai daerah yang lebih maju dan transparan. (nya)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Penjabat Bupati Gunung Mas (Gumas), Herson B. Aden, mengungkapkan komitmennya untuk meningkatkan pelayanan publik melalui penyediaan sarana dan prasarana yang memadai.

Herson menekankan pentingnya ruang layanan untuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama yang dilengkapi dengan fasilitas modern, termasuk satu unit PC yang terhubung dengan internet, meja, kursi, formulir permintaan informasi, pemberitahuan tertulis, dan register permintaan informasi.

“Inovasi penerapan E-Government berbasis teknologi informasi ini bertujuan untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik serta tata kelola pemerintahan yang baik di Pemkab Gumas,” jelas Herson, baru-baru ini.

Selain ruang layanan, Pemkab Gumas juga telah meluncurkan berbagai aplikasi yang mendukung transparansi dan akuntabilitas. Website resmi Pemkab Gumas, Multi Media Center (MMC) Kabupaten Gumas, serta akun media sosial perangkat daerah menjadi platform utama untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Baca Juga :  Di Era Digitalisasi, Pelayanan Publik Harus Lebih Sederhana, Responsif dan Transparan

Herson juga mengungkapkan bahwa berbagai aplikasi pelayanan publik telah disiapkan, antara lain Sistem Informasi Pemantauan Pajak Bumi dan Bangunan (SIMPANPBB), Aplikasi Perpajakan Daerah, Aplikasi Izin Penelitian Online (AIPON), serta Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPET).

“Melalui sistem ini, kami berkomitmen untuk memperbaiki pelayanan publik, memastikan transparansi, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan yang dibutuhkan,” tandas Herson.

Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Gumas berusaha untuk membangun pemerintahan yang lebih terbuka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, menjadikan Gumas sebagai daerah yang lebih maju dan transparan. (nya)

Terpopuler

Artikel Terbaru