30 C
Jakarta
Monday, February 24, 2025

Pj Bupati Gumas Tindaklanjuti Surat Gubernur soal Penghentian Angkutan Barang

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas (Gumas), Herson B Aden, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat penting dari Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, tertanggal 11 Februari 2025, yang menginstruksikan penghentian angkutan barang tambang dan kehutanan pada ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.

“Surat dari Bapak Gubernur sudah kami terima, dan kami segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti hal ini,” ujar Herson B Aden saat rapat yang berlangsung pada Rabu (12/2/2025).

Surat tersebut juga menyebutkan tingginya volume angkutan perusahaan besar swasta (PBS) di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan, yang menyebabkan kerusakan parah pada ruas jalan tersebut.

Dampak dari kondisi jalan yang semakin rusak ini, lanjut Herson, adalah terganggunya arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga :  Jabatan Jaya dan Efrensia Resmi Berakhir, Pj Bupati Siap Menjalankan Tugas

Oleh karena itu, surat Gubernur meminta Pj. Bupati Gunung Mas, Pj. Bupati Pulang Pisau, dan Pj. Bupati Kapuas untuk bekerja sama dengan kepolisian setempat dalam melakukan penghentian angkutan barang hasil tambang dan kehutanan di ruas jalan yang dimaksud.

Herson juga menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membatasi berat muatan angkutan hasil perkebunan di ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.

Selain itu, mereka akan bekerja sama dengan para pengusaha tambang, perkebunan, kehutanan, dan angkutan barang untuk menyediakan jalan khusus bagi angkutan barang tersebut.

“Langkah selanjutnya adalah pembentukan satuan tugas untuk pengawasan dan penegakan hukum yang melibatkan masing-masing tingkat kabupaten,” tambahnya. (nya)

Baca Juga :  Kain Batik dan Produk UMKM Gumas Tampil di Trade Expo Indonesia 2024

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas (Gumas), Herson B Aden, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat penting dari Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, tertanggal 11 Februari 2025, yang menginstruksikan penghentian angkutan barang tambang dan kehutanan pada ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.

“Surat dari Bapak Gubernur sudah kami terima, dan kami segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti hal ini,” ujar Herson B Aden saat rapat yang berlangsung pada Rabu (12/2/2025).

Surat tersebut juga menyebutkan tingginya volume angkutan perusahaan besar swasta (PBS) di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan, yang menyebabkan kerusakan parah pada ruas jalan tersebut.

Dampak dari kondisi jalan yang semakin rusak ini, lanjut Herson, adalah terganggunya arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga :  Jabatan Jaya dan Efrensia Resmi Berakhir, Pj Bupati Siap Menjalankan Tugas

Oleh karena itu, surat Gubernur meminta Pj. Bupati Gunung Mas, Pj. Bupati Pulang Pisau, dan Pj. Bupati Kapuas untuk bekerja sama dengan kepolisian setempat dalam melakukan penghentian angkutan barang hasil tambang dan kehutanan di ruas jalan yang dimaksud.

Herson juga menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membatasi berat muatan angkutan hasil perkebunan di ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.

Selain itu, mereka akan bekerja sama dengan para pengusaha tambang, perkebunan, kehutanan, dan angkutan barang untuk menyediakan jalan khusus bagi angkutan barang tersebut.

“Langkah selanjutnya adalah pembentukan satuan tugas untuk pengawasan dan penegakan hukum yang melibatkan masing-masing tingkat kabupaten,” tambahnya. (nya)

Baca Juga :  Kain Batik dan Produk UMKM Gumas Tampil di Trade Expo Indonesia 2024

Terpopuler

Artikel Terbaru