KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama Pemkab setempat, Penjabat (Pj) Bupati Gumas, Herson B. Aden, mengungkapkan bahwa target pendapatan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 mengalami penurunan.
Penurunan ini disebabkan oleh regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 38/KM.7/2023, yang berhubungan dengan Dana Treasury Deposit Facility (TDF).
Herson menjelaskan, Dana TDF yang sebesar Rp236,938 miliar telah dianggarkan dalam Perubahan APBD TA 2024, termasuk remunerasi dana bagi hasil sebesar Rp5,794 miliar yang juga telah disalurkan tahun ini.
Meskipun ada kenaikan pada Perubahan APBD 2024, target pendapatan pada RAPBD 2025 diproyeksikan hanya sebesar Rp1,330 triliun, mengalami penurunan sekitar Rp161,073 miliar dibandingkan dengan target pendapatan Perubahan APBD 2024 yang mencapai Rp1,491 triliun.
“Belanja dalam RAPBD 2025 juga mengalami penurunan sebesar Rp174,392 miliar. Penggunaan anggaran tersebut sangat terbatas dan diprioritaskan untuk pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang sesuai dengan amanat Pasal 130 UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” terang Herson. (nya)