MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Barito Utara secara resmi menerima unit alat berat penunjang kegiatan pembangunan dari salah satu perusahaan.
Penyerahan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara, Jumat (12/12), sebagai bagian dar 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati.
Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, ST., MT., dalam sambutannya menegaskan. Bahwa alat berat tersebut akan difokuskan untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur dasar di wilayahnya.
Prioritas pemanfaatannya adalah untuk pembangunan jalan, jembatan, jalan lingkungan, serta sentra pertanian yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah.
Bupati Shalahuddin memberikan instruksi tegas kepada jajarannya untuk segera menyusun regulasi dan petunjuk teknis penggunaan alat berat tersebut. Hal ini dilakukan agar pemanfaatannya tepat sasaran dan menghindari penyimpangan di lapangan sesuai dengan tujuan awal bantuan.
Bupati secara eksplisit melarang penggunaan alat berat tersebut untuk disewakan atau dimanfaatkan di proyek yang telah memiliki kontrak dengan kontraktor lain.
“Alat ini tidak untuk dirental atau disewakan. Tidak juga digunakan pada kegiatan yang sudah ada kontraknya,” tegas Bupati Shalahuddin.
“Label dinas PUPR harus dipasang di alat berat tersebut, sehingga jelas apabila nanti diketahui alat berat tersebut ada di kawasan yang tidak seharusnya” tambah Bupati Shalahuddin.
Larangan serupa juga berlaku untuk pemanfaatan di area perusahaan swasta. Seperti pertambangan batubara atau perkebunan.
Kebijakan ini dibuat untuk memastikan alat negara digunakan secara murni untuk kepentingan pembangunan yang dikelola langsung oleh dinas teknis atau pemerintah kecamatan
“Kami tidak ingin salah penggunaannya. Ini khusus untuk sekelola untuk melayani perbaikan jalan Kabupaten, jalan lingkungan, jalan desa-desa, kemudian sentra pertanian,” imbuh Shalahuddin.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barito Utara, Muhammad Imam Topik, S.IP., M.Si. Dalam laporannya menjelaskan perangkat alat berat yang diadakan melalui APBD Perubahan 2025 senilai Rp33,54 miliar ini terdiri dari tiga unit buldoser, tiga unit grader, tiga unit ekskavator, dan tiga unit compactor.
Pengadaan ini dilakukan berdasarkan metode e-purchasing dengan proses mini kompetisi untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Iman Topik juga menyatakan alat-alat tersebut akan disebar ke enam kecamatan untuk mendukung pemerataan pembangunan infrastruktur.
“Secara bertahap direncanakan akan disebar untuk 6 kecamatan yang berada pada 3 lokasi,” jelasnya.
Penempatan alat berat akan difokuskan pada tiga wilayah klaster, yaitu Kecamatan Teweh Timur dan Gunung Purei, Kecamatan Gunung Timang dan Montalat, serta Kecamatan Teweh Baru dan Teweh Selatan.
Diharapkan, kehadiran peralatan ini dapat memperlancar transportasi, sektor pertanian, irigasi, serta membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat setempat.
“Besar harapan kami kiranya alat berat ini dapat bermanfaat dan dapat digunakan secara maksimal di masing-masing wilayah sehingga mendukung kelancaran transportasi, pertanian, irigasi, juga kesejahteraan bagi masyarakat secara luas,” pungkas Kadis PUPR.
Keberadaan alat berat ini diharapkan menjadi pengungkit percepatan pembangunan infrastruktur secara merata di seluruh penjuru Kabupaten Barito Utara dan juga diharapkan mendongkrak aksesibilitas dan perekonomian masyarakat secara menyeluruh. (ren/kpg)


