28.4 C
Jakarta
Wednesday, October 8, 2025

Pemda Tunggu KLHK Terkait Usulan 53 Ribu Hektar APL Baru

MUARA TEWEH,PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara, M Iman Topik, memaparkan, perkembangan dan data terbaru terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta pola ruang Kabupaten Barito Utara sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 6627 Tahun 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah hingga tahun 2020, total luas wilayah Kabupaten Barito Utara tercatat mencapai 998.770,62 hektar.

Disampaikan Iman Topik, luasan tersebut terbagi ke dalam beberapa kawasan dengan proporsi berbeda, di antaranya hutan lindung (HL) 43.609,23 hektar (4,37%), hutan produksi tetap (HPT) 347.139,75 hektar (34,76%), hutan produksi terbatas (HPT) 257.003,35 hektar (25,73%), hutan produksi konversi (HPK) 157.192,51 hektar (15,74%), cagar alam (CA) 5.938,02 hektar (0,59%), areal penggunaan lain (APL) 180.026,59 hektar (18,20%), dan badan air (BA) 7.861,17 hektar (0,79%).

Baca Juga :  Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan di Pulang Pisau

“Berdasarkan revisi RTRW terbaru dari Perda Nomor 13 Tahun 2019, pembagian pola ruang Barito Utara sudah termuat jelas dalam peta yang kami tampilkan. Warna hijau menunjukkan hutan lindung, kuning untuk hutan produksi, merah hutan produksi konversi, ungu cagar alam, putih areal penggunaan lain, dan biru untuk badan air,” jelas Iman Topik pada RDP yang diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menyinkronkan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan daerah, serta memastikan seluruh kegiatan pembangunan di Barito Utara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

la juga menyampaikan, pemerintah daerah sebelumnya telah mengusulkan luasan 53.780 hektar sebagai APL tidak produktif kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  Pj Bupati Buka Rapat Rekapitulasi Hasil Perhitungan PSU

“Kami masih menunggu tindaklanjut dari pemerintah pusat. Bila ada kekurangan dokumen atau data, tim teknis akan segera melengkapinya,” terang Kadis PUPR M Iman Topik.

Ia menyoroti persoalan sejumlah aset daerah seperti jalan dan bangunan yang berdasarkan hasil overlay peta diketahui berada dalam kawasan hutan.

“Ini menjadi tantangan yang harus kami tangani bersama, karena untuk pelaksanaan pembangunan ke depan perlu ada penyelesaian dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Direktorat terkait di kementerian untuk mencari solusi, termasuk opsi pelepasan atau pemanfaatan kawasan,” tegasnya. (her/kpg)

 

MUARA TEWEH,PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara, M Iman Topik, memaparkan, perkembangan dan data terbaru terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta pola ruang Kabupaten Barito Utara sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 6627 Tahun 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah hingga tahun 2020, total luas wilayah Kabupaten Barito Utara tercatat mencapai 998.770,62 hektar.

Disampaikan Iman Topik, luasan tersebut terbagi ke dalam beberapa kawasan dengan proporsi berbeda, di antaranya hutan lindung (HL) 43.609,23 hektar (4,37%), hutan produksi tetap (HPT) 347.139,75 hektar (34,76%), hutan produksi terbatas (HPT) 257.003,35 hektar (25,73%), hutan produksi konversi (HPK) 157.192,51 hektar (15,74%), cagar alam (CA) 5.938,02 hektar (0,59%), areal penggunaan lain (APL) 180.026,59 hektar (18,20%), dan badan air (BA) 7.861,17 hektar (0,79%).

Baca Juga :  Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan di Pulang Pisau

“Berdasarkan revisi RTRW terbaru dari Perda Nomor 13 Tahun 2019, pembagian pola ruang Barito Utara sudah termuat jelas dalam peta yang kami tampilkan. Warna hijau menunjukkan hutan lindung, kuning untuk hutan produksi, merah hutan produksi konversi, ungu cagar alam, putih areal penggunaan lain, dan biru untuk badan air,” jelas Iman Topik pada RDP yang diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menyinkronkan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan daerah, serta memastikan seluruh kegiatan pembangunan di Barito Utara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

la juga menyampaikan, pemerintah daerah sebelumnya telah mengusulkan luasan 53.780 hektar sebagai APL tidak produktif kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  Pj Bupati Buka Rapat Rekapitulasi Hasil Perhitungan PSU

“Kami masih menunggu tindaklanjut dari pemerintah pusat. Bila ada kekurangan dokumen atau data, tim teknis akan segera melengkapinya,” terang Kadis PUPR M Iman Topik.

Ia menyoroti persoalan sejumlah aset daerah seperti jalan dan bangunan yang berdasarkan hasil overlay peta diketahui berada dalam kawasan hutan.

“Ini menjadi tantangan yang harus kami tangani bersama, karena untuk pelaksanaan pembangunan ke depan perlu ada penyelesaian dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Direktorat terkait di kementerian untuk mencari solusi, termasuk opsi pelepasan atau pemanfaatan kawasan,” tegasnya. (her/kpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru