BUNTOK,
KALTENGPOS.CO – Pemerintah Daerah Barito Selatan
mengingatkan Perkebunan Besar Swasta (PBS) di kabupaten menerapkan program
plasma bagi masyarakat. Hal ini bertujuan menjamin adanya iklim investasi
sehat, dimana ada pemberdayaan dan asas kemanfaatan yang dirasakan masyarakat
atas berdirinya perusahaan di sekitar wilayahnya.
Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri ST kepada Kalteng Pos,
Senin (30/11) mengatakan, ketentuan tersebut wajib dijalankan oleh perusahaan,
karena pemerintah telah menggariskan ketentuan tersebut dalam Peraturan Daerah
(Perda).
“Ketetapan tersebut harus diperhatikan dan dijalankan
agar tidak mengganggu berjalannya usaha. Ada keseimbangan yang terjadi, yaitu
kenyamanan usaha dan jaminan kesejahteraan bagi warga sekitar operasional
perusahaan,â€terangnya.
Eddy Raya mengatakan, memang ada beberapa PBS di Barsel.
Dari jumlah itu, kata dia, diantaranya masuk dalam kategori aktif menjalankan usaha,
sehingga diharapkan wajib menjalankan plasma masyarakat. Masih kata dia,
pemerintah daerah Barsel akan selalu terus menerus mengingatkan agar perusahaan
menerapkan kebijakan plasma ketika melaksanakan operasional di Barsel.
“Karena perusahaan akan diberikan pemahaman bahwa pada
dasarnya pola kerjasama yang dijalankan kepada masyarakat secara nyata
memudahkan aktivitas perusahaan itu sendiri,â€terangnya. Ia mengimbau, agar perusahaan memenuhi
ketentuan titik tanaman sawit, seperti tidak menanam dengan jarak 100 meter
dari aliran sungai, perumahan penduduk dan 300 meter dari jalan negara.
Ditambahkan, permasalahan yang kerap dihadapi dalam
kegiatan perkebunan di daerah saat ini adalah sengketa tumpang tindih lahan
perusahaan perkebunan dan pertambangan.
Sehingga, kata dia, pemerintah daerah Barsel melalui dinas terkait untuk
lebih aktif dalam melihat sejauh mana menyangkut ijin yang dikantongi
perusahaan.
“Karena tanpa mengantongi ijin yang resmi,
diyakini bakal ada tindakan tegas,â€ujarnya.