Pemkab Barsel Optimalkan PAD Lewat Penertiban Pajak Perusahaan

BUNTOK, PROKALTENG.CO  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penertiban kewajiban pajak perusahaan.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggelar rapat bersama PT Tri Oetama Persada (Triop) beserta subkontraktornya , yakni CV Jhoan Sebastian Gilang dan CV Dua Cahaya Cempaka,  untuk melakukan rekonsiliasi data pembayaran pajak daerah dan retribusi, di Aula Sekretariat Daerah Barsel, Selasa (28/7).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut hasil identifikasi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pembahasan juga mengacu pada Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) atau invoice perhitungan dan pembayaran Pajak MBLB, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman (katering).

Baca Juga :  Gotong Royong Lintas Sektor, Jalan Rusak di Bangkuang Mulai Diperbaiki

Usai rapat, Wakil Bupati (Wabup) Barsel yang juga Ketua Tim Satgas Optimalisasi PAD, Khristianto Yudha, ST., MT., didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Barsel Selviriatmi, SP., M.Si., Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ir. Bilivson, ST., MT., dan Kepala Dinas Perhubungan Joni Priawan, SP., MM., mengatakan pertemuan tersebut membahas kewajiban pembayaran pajak daerah dan retribusi yang harus dipenuhi oleh PT Triop beserta para subkontraktornya.

“Alhamdulillah, hasil rapat hari ini berjalan dengan baik. PT Triop pada prinsipnya menyanggupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah. Namun, karena masih terdapat selisih data pembayaran yang belum sinkron, maka akan dilakukan perhitungan ulang oleh kedua belah pihak,” ujar Khristianto Yudha.

Baca Juga :  Sepakat, Tahun 2022 Gaji Kades dan Perangkat Desa Dibayar per Bulan

Ia menjelaskan, Pemkab Barsel bersama PT Triop akan melakukan rekonsiliasi ulang terhadap besaran pajak yang harus dibayarkan, khususnya yang berkaitan dengan volume timbunan galian C sebagai dasar pengenaan Pajak MBLB.

Electronic money exchangers listing

Selain itu, pembahasan juga mencakup kewajiban pembayaran PBJT atas jasa katering atau makan minum, pajak reklame, retribusi persampahan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang masih memiliki kewajiban untuk diselesaikan.

BUNTOK, PROKALTENG.CO  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penertiban kewajiban pajak perusahaan.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggelar rapat bersama PT Tri Oetama Persada (Triop) beserta subkontraktornya , yakni CV Jhoan Sebastian Gilang dan CV Dua Cahaya Cempaka,  untuk melakukan rekonsiliasi data pembayaran pajak daerah dan retribusi, di Aula Sekretariat Daerah Barsel, Selasa (28/7).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut hasil identifikasi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Electronic money exchangers listing

Pembahasan juga mengacu pada Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) atau invoice perhitungan dan pembayaran Pajak MBLB, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman (katering).

Baca Juga :  Gotong Royong Lintas Sektor, Jalan Rusak di Bangkuang Mulai Diperbaiki

Usai rapat, Wakil Bupati (Wabup) Barsel yang juga Ketua Tim Satgas Optimalisasi PAD, Khristianto Yudha, ST., MT., didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Barsel Selviriatmi, SP., M.Si., Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ir. Bilivson, ST., MT., dan Kepala Dinas Perhubungan Joni Priawan, SP., MM., mengatakan pertemuan tersebut membahas kewajiban pembayaran pajak daerah dan retribusi yang harus dipenuhi oleh PT Triop beserta para subkontraktornya.

“Alhamdulillah, hasil rapat hari ini berjalan dengan baik. PT Triop pada prinsipnya menyanggupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah. Namun, karena masih terdapat selisih data pembayaran yang belum sinkron, maka akan dilakukan perhitungan ulang oleh kedua belah pihak,” ujar Khristianto Yudha.

Baca Juga :  Sepakat, Tahun 2022 Gaji Kades dan Perangkat Desa Dibayar per Bulan

Ia menjelaskan, Pemkab Barsel bersama PT Triop akan melakukan rekonsiliasi ulang terhadap besaran pajak yang harus dibayarkan, khususnya yang berkaitan dengan volume timbunan galian C sebagai dasar pengenaan Pajak MBLB.

Selain itu, pembahasan juga mencakup kewajiban pembayaran PBJT atas jasa katering atau makan minum, pajak reklame, retribusi persampahan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang masih memiliki kewajiban untuk diselesaikan.

Terpopuler

Artikel Terbaru