27.3 C
Jakarta
Friday, September 20, 2024

Penyelenggaraan Pemdes Diminta sesuai Aturan

BUNTOK,PROKALTENG.CO-Rapat koordinasi (rakor) pemerintahan desa sekaligus penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Barito Selatan, di GPU Jaro Pirarahan Buntok, beberapa waktu lalu.

Kegiatan dibuka Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel), Deddy Winarwan. Selain Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan Dino Krismiardi, hadir juga Forkopimda Barsel, Sekretaris Daerah Barsel Edy Purwanto, asisten Pemerintahan dan Kesra, asisten Administrasi Umum, kepala perangkat daerah, camat, seluruh kepala desa dan ketua BPD.

“Untuk itu, saya minta baik dari dinas, badan, dan kantor satuan kerja sampai dengan pemerintahan desa sebagai ujung tombak pemerintahan di daerah, supaya memperhatikan dan berkoordinasi serta bekerjasama, sehingga mewujudkan sinergi yang baik dalam pelaksanaan tugas sesuai kewenangannya, sehingga capaian kinerja kita dapat tercapai maksimal,” tegas Deddy.

Baca Juga :  Tanggulangi Kemiskinan, Barsel Raih Penghargaan Wapres

Deddy menjelaskan, dengan telah disahkannya UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024 yang lalu, membawa suasana baru dalam konteks pemerintahan desa.

“Dengan adanya UU itu mudah mudahan ini jadi awal yang baru juga lebih giat meningkatkan kinerja pemerintah daerah, khususnya pemerintah desa serta membawa perubahan ke arah yang baik pula,” ujar Pj bupati Barsel.

Selain penambahan masa jabatan untuk kepala desa, dan penambahan masa keanggotaan untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), UU tersebut juga mengatur beberapa hal baru di dalamnya, sehingga berdampak kepada penyelenggaraan pemerintahan di desa terkait aspek tanggung jawab administrasi dan pengelolaan keuangan desa.

Baca Juga :  Bumikan Nilai Pancasila di Aspek Kehidupan Masyarakat, Begini Kata Nunu Andriani

“Melalui rapat koordinasi ini, pemerintah desa diharapkan agar seluruh komponen penyelenggara p[emerintahan desa dapat segera menyesuaikan diri dengan aturan baru, melihatnya bukan suatu tantangan melainkan peluang untuk lebih maju dan lebih berdaya lagi ke depannya guna mengupayakan kesejahteraan masyarakat desa di wilayahnya masing-masing,” tutupnya. (ena/kpg)

BUNTOK,PROKALTENG.CO-Rapat koordinasi (rakor) pemerintahan desa sekaligus penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Barito Selatan, di GPU Jaro Pirarahan Buntok, beberapa waktu lalu.

Kegiatan dibuka Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel), Deddy Winarwan. Selain Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan Dino Krismiardi, hadir juga Forkopimda Barsel, Sekretaris Daerah Barsel Edy Purwanto, asisten Pemerintahan dan Kesra, asisten Administrasi Umum, kepala perangkat daerah, camat, seluruh kepala desa dan ketua BPD.

“Untuk itu, saya minta baik dari dinas, badan, dan kantor satuan kerja sampai dengan pemerintahan desa sebagai ujung tombak pemerintahan di daerah, supaya memperhatikan dan berkoordinasi serta bekerjasama, sehingga mewujudkan sinergi yang baik dalam pelaksanaan tugas sesuai kewenangannya, sehingga capaian kinerja kita dapat tercapai maksimal,” tegas Deddy.

Baca Juga :  Tanggulangi Kemiskinan, Barsel Raih Penghargaan Wapres

Deddy menjelaskan, dengan telah disahkannya UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024 yang lalu, membawa suasana baru dalam konteks pemerintahan desa.

“Dengan adanya UU itu mudah mudahan ini jadi awal yang baru juga lebih giat meningkatkan kinerja pemerintah daerah, khususnya pemerintah desa serta membawa perubahan ke arah yang baik pula,” ujar Pj bupati Barsel.

Selain penambahan masa jabatan untuk kepala desa, dan penambahan masa keanggotaan untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), UU tersebut juga mengatur beberapa hal baru di dalamnya, sehingga berdampak kepada penyelenggaraan pemerintahan di desa terkait aspek tanggung jawab administrasi dan pengelolaan keuangan desa.

Baca Juga :  Bumikan Nilai Pancasila di Aspek Kehidupan Masyarakat, Begini Kata Nunu Andriani

“Melalui rapat koordinasi ini, pemerintah desa diharapkan agar seluruh komponen penyelenggara p[emerintahan desa dapat segera menyesuaikan diri dengan aturan baru, melihatnya bukan suatu tantangan melainkan peluang untuk lebih maju dan lebih berdaya lagi ke depannya guna mengupayakan kesejahteraan masyarakat desa di wilayahnya masing-masing,” tutupnya. (ena/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru