Site icon Prokalteng

UMK Barsel 2020 Naik 8,51 Persen, Agus : Kami akan Melakukan Pemantaua

umk-barsel-2020-naik-851-persen-agus-kami-akan-melakukan-pemantaua

BUNTOK-Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun
2020 mengalami kenaikan 8,51 persen. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barito Selatan (Barsel) Agus
In’yulius saat dibincangi koran ini, Selasa (26/11).

Menurutnya, kenaikan itu menjadi kabar baik
untuk para pekerja yang ada di kabupaten berjuluk ‘Dahani Dahanai Tuntung
Tulus. “Semua telah di tetapkan bahwa UMK di Barsel mengalami kenaikan di
tahun 2020,” terangnya mengulangi.

Ia menjelaskan, bahwa pada tahun 2019 UMK
Barsel mencapai Rp.2.990.385 dan pada tahun 2020 menjadi Rp.3.244.837,47.

Kenaikan tersebut , kata dia, karena telah ada
penetapan untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng, maka dilakukan
penghitungan dengan segala pertimbangan, sehingga untuk UMK Barsel ditetapkan
naik 8,51 persen.

Ia mengimbau, terutama kepada pihak perusahaan
yang ada di wilayah Barsel, kiranya UMK Barsel di tahun 2020 bisa jadi pedoman
untuk setiap perusahaan.

“Perusahaan swasta bisa menyesuaikan nantinya
dengan UMK yang sudah ditetapkan, kami akan terus melakukan pemantauan,
sekaligus pengawasan,” tegasnya.
(ner/ala)

Exit mobile version