27.1 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Disdukcapil Surati Kades dan BPD, Minta Inventarisir Warga yang Belum

BUNTOK – Pemerintah Kabupaten
Barito Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
setempat minta agar seluruh kepala desa (kades) untuk menginventarisir warga
yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.

“Kita telah menyurati kades
dan BPD melalui masing-masing camat untuk meminta mereka menginventarisir warga
yang belum melakukan perekaman KTP elektronik,” kata Kepala Disdukcapil Barsel
Drs Nyamei Tumbai di ruang kerjanya, Rabu (22/7).

Menurut Nyamei Tumbai,
pihaknya meminta pemerintahan desa untuk mendata warga yang belum terekam KTP
elektronik, termasuk yang berusia 17 tahun pada 9 Desember 2020 mendatang.

Jika dalam satu desa,
masih ada yang belum melakukan perekaman, diminta untuk segera menyampaikan
surat permohonan perekaman kepada pihaknya.

Baca Juga :  Perangkat Daerah Perlu Program Kerja untuk Mencapai Target dan Sasaran

Dijelaskannya, apabila
ada surat permohonan permintaan perekaman KTP elektronik, pihaknya akan turun
ke desa untuk menyampaikan hal itu. “
Kita lebih dulu meminta
kepada kepala desa atau petugas register desa supaya menyiapkan fotocopy kartu
keluarga wajib KTP bagi warga yang melakukan perekaman,” tegasnya.

Menurut mantan kepala DSPMD Barsel itu, semua
itu dilakukan untuk memudahkan pihaknya melakukan perekaman, karena fotocopy KK
merupakan salah satu persayaratan utama. 

BUNTOK – Pemerintah Kabupaten
Barito Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
setempat minta agar seluruh kepala desa (kades) untuk menginventarisir warga
yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.

“Kita telah menyurati kades
dan BPD melalui masing-masing camat untuk meminta mereka menginventarisir warga
yang belum melakukan perekaman KTP elektronik,” kata Kepala Disdukcapil Barsel
Drs Nyamei Tumbai di ruang kerjanya, Rabu (22/7).

Menurut Nyamei Tumbai,
pihaknya meminta pemerintahan desa untuk mendata warga yang belum terekam KTP
elektronik, termasuk yang berusia 17 tahun pada 9 Desember 2020 mendatang.

Jika dalam satu desa,
masih ada yang belum melakukan perekaman, diminta untuk segera menyampaikan
surat permohonan perekaman kepada pihaknya.

Baca Juga :  Perangkat Daerah Perlu Program Kerja untuk Mencapai Target dan Sasaran

Dijelaskannya, apabila
ada surat permohonan permintaan perekaman KTP elektronik, pihaknya akan turun
ke desa untuk menyampaikan hal itu. “
Kita lebih dulu meminta
kepada kepala desa atau petugas register desa supaya menyiapkan fotocopy kartu
keluarga wajib KTP bagi warga yang melakukan perekaman,” tegasnya.

Menurut mantan kepala DSPMD Barsel itu, semua
itu dilakukan untuk memudahkan pihaknya melakukan perekaman, karena fotocopy KK
merupakan salah satu persayaratan utama. 

Terpopuler

Artikel Terbaru