30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Lima Pelaku Penganiayaan Relawan Pemakaman Resmi Jadi Tersangka

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Penyidik Polresta Palangka Raya
akhirnya menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus penganiayaan tim relawan
Covid-19 ketika hendak memakamkan jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) KM 12
Palangka Raya, Selasa (21/7).

Setelah gelar perkara pada Rabu
(22/7) siang, para pelaku yang saat itu masih menyandang status calon
terperiksa.

Namun setelah menjalani
pemeriksaan lebih lanjut, pada Rabu malam kelima pelaku akhirnya ditetapkan
sebagai tersangka.

Hal itu dinyatakan oleh
kepolisian setelah selesai melakukan pemeriksaan para saksi dan korban dari
pihak korban di Polresta Palangka Raya ditambah alat bukti lain yang ditemukan
di TKP.

Kapolresta Palangka Raya Kombes
Pol Dwi Tunggal Jaladri saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ke lima pelaku yang
sedari kemarin sudah diamankan oleh Satreskrim kini menyandang status
tersangka.

Baca Juga :  Maling Motor di IAIN Palangka Raya Diringkus

“Sore ini sekira pukul 15.00
WIB. kelima orang pelaku eesmi ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan
tindak penganiayaan kepad satgas gugus Covid-19 kemarin,” ujar Kapolresta.

Adapun para pelaku yang telah ditetapka
menjadi tersangka tersebut adalah ZT (45), TA (27), CA (23), PN (22) dan AB
(23).

Polisi menyita barang bukti
berupa sebilah kayu berukuran kecil sepanjang 3 Meter dan batu nisan milik
almarhumah yang saat itu dilemparkan oleh salah satu pelaku ke korban.

Seluruh tersangka tersebut
diketahui ialah anak dan sanak keluarga dari almarhumah jenazah yang hendak di
makamkan kemarin.

Mereka tak terima karena jenazah
dimakamkan dilokasi yang menjadi pemakanan Covid-19 dan tidak dimakamkan
ditempat yang sudah dipersiapkan keluarga.

Baca Juga :  9 Orang Saksi Diperiksa, Pemilik Hajatan Diamankan

Karena perbuatannya, mereka harus
mendekam di balik jeruji besi Rutan Mapolresta Palangka Raya dan disangkakan
pasal 351 dan pasal 170 ancaman 2 tahun 8 bulan.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Penyidik Polresta Palangka Raya
akhirnya menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus penganiayaan tim relawan
Covid-19 ketika hendak memakamkan jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) KM 12
Palangka Raya, Selasa (21/7).

Setelah gelar perkara pada Rabu
(22/7) siang, para pelaku yang saat itu masih menyandang status calon
terperiksa.

Namun setelah menjalani
pemeriksaan lebih lanjut, pada Rabu malam kelima pelaku akhirnya ditetapkan
sebagai tersangka.

Hal itu dinyatakan oleh
kepolisian setelah selesai melakukan pemeriksaan para saksi dan korban dari
pihak korban di Polresta Palangka Raya ditambah alat bukti lain yang ditemukan
di TKP.

Kapolresta Palangka Raya Kombes
Pol Dwi Tunggal Jaladri saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ke lima pelaku yang
sedari kemarin sudah diamankan oleh Satreskrim kini menyandang status
tersangka.

Baca Juga :  Maling Motor di IAIN Palangka Raya Diringkus

“Sore ini sekira pukul 15.00
WIB. kelima orang pelaku eesmi ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan
tindak penganiayaan kepad satgas gugus Covid-19 kemarin,” ujar Kapolresta.

Adapun para pelaku yang telah ditetapka
menjadi tersangka tersebut adalah ZT (45), TA (27), CA (23), PN (22) dan AB
(23).

Polisi menyita barang bukti
berupa sebilah kayu berukuran kecil sepanjang 3 Meter dan batu nisan milik
almarhumah yang saat itu dilemparkan oleh salah satu pelaku ke korban.

Seluruh tersangka tersebut
diketahui ialah anak dan sanak keluarga dari almarhumah jenazah yang hendak di
makamkan kemarin.

Mereka tak terima karena jenazah
dimakamkan dilokasi yang menjadi pemakanan Covid-19 dan tidak dimakamkan
ditempat yang sudah dipersiapkan keluarga.

Baca Juga :  9 Orang Saksi Diperiksa, Pemilik Hajatan Diamankan

Karena perbuatannya, mereka harus
mendekam di balik jeruji besi Rutan Mapolresta Palangka Raya dan disangkakan
pasal 351 dan pasal 170 ancaman 2 tahun 8 bulan.

Terpopuler

Artikel Terbaru