27.5 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

PBS Wajib Terapkan Plasma Bagi Masyarakat

BUNTOK –
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan mengingatkan perkebunan besar swasta (PBS)
di daerah itu untuk menerapkan program plasma bagi masyarakat. Hal ini
bertujuan menjamin adanya iklim investasi sehat, dimana ada pemberdayaan dan
asas kemanfaatan yang dirasakan masyarakat atas berdirinya perusahaan di
sekitarnya.

Bupati
Barsel H Eddy Raya Samsuri ST kepada Kalteng Pos
(Grup Kaltengpos.co), Kamis (21/11) mengatakan, ketentuan tersebut
wajib dijalankan oleh perusahaan, karena pemerintah telah menggariskan
ketentuan tersebut dalam peraturan daerah (perda).

“Ketetapan
tersebut harus diperhatikan dan dijalankan agar tidak mengganggu berjalannya
usaha. Ada keseimbangan yang terjadi, yaitu kenyamanan usaha dan jaminan
kesejahteraan bagi warga sekitar operasional perusahaan,” tegasnya.

Eddy Raya membenarkan,
ada beberapa PBS di Barsel. Dari jumlah itu, 
diantaranya masuk dalam kategori aktif menjalankan usaha, sehingga wajib
menjalankan plasma masyarakat. Pemerintah daerah akan selalu mengingatkan agar
perusahaan menerapkan kebijakan plasma ketika melaksanakan operasional di Barsel.

Baca Juga :  Pengelolaan Keuangan Desa Harus Transparan, Akuntabel dan Bertanggungj

“Karena
perusahaan akan diberikan pemahaman bahwa pada dasarnya pola kerjasama yang
dijalankan kepada masyarakat secara nyata memudahkan aktivitas perusahaan itu
sendiri,” katanya. 

Bupati
mengimbau, agar perusahaan memenuhi ketentuan titik tanaman sawit, seperti
tidak menanam dengan jarak 100 meter dari aliran sungai, perumahan penduduk dan
300 meter dari jalan negara. (ner/ens)

BUNTOK –
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan mengingatkan perkebunan besar swasta (PBS)
di daerah itu untuk menerapkan program plasma bagi masyarakat. Hal ini
bertujuan menjamin adanya iklim investasi sehat, dimana ada pemberdayaan dan
asas kemanfaatan yang dirasakan masyarakat atas berdirinya perusahaan di
sekitarnya.

Bupati
Barsel H Eddy Raya Samsuri ST kepada Kalteng Pos
(Grup Kaltengpos.co), Kamis (21/11) mengatakan, ketentuan tersebut
wajib dijalankan oleh perusahaan, karena pemerintah telah menggariskan
ketentuan tersebut dalam peraturan daerah (perda).

“Ketetapan
tersebut harus diperhatikan dan dijalankan agar tidak mengganggu berjalannya
usaha. Ada keseimbangan yang terjadi, yaitu kenyamanan usaha dan jaminan
kesejahteraan bagi warga sekitar operasional perusahaan,” tegasnya.

Eddy Raya membenarkan,
ada beberapa PBS di Barsel. Dari jumlah itu, 
diantaranya masuk dalam kategori aktif menjalankan usaha, sehingga wajib
menjalankan plasma masyarakat. Pemerintah daerah akan selalu mengingatkan agar
perusahaan menerapkan kebijakan plasma ketika melaksanakan operasional di Barsel.

Baca Juga :  Pengelolaan Keuangan Desa Harus Transparan, Akuntabel dan Bertanggungj

“Karena
perusahaan akan diberikan pemahaman bahwa pada dasarnya pola kerjasama yang
dijalankan kepada masyarakat secara nyata memudahkan aktivitas perusahaan itu
sendiri,” katanya. 

Bupati
mengimbau, agar perusahaan memenuhi ketentuan titik tanaman sawit, seperti
tidak menanam dengan jarak 100 meter dari aliran sungai, perumahan penduduk dan
300 meter dari jalan negara. (ner/ens)

Terpopuler

Artikel Terbaru