32.1 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

2.712 Kendaraan Bermotor Dapat Keringan Denda Pajak dan Bea Balik Nama

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Sebanyak 2.712 unit kendaraan bermotor di Barito Selatan, memanfaatkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 18/2021 tentang keringanan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama.

“Hingga masa perpanjangan sampai 30 November 2021 lalu, sebanyak 2.712 kendaraan yang memanfaatkan pergub itu,” kata Pelaksana Tugas Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTPPD) Samsat Buntok Ferrary H Djala, Jumat (17/12).

Dikatakannya, sebanyak 2.712 unit kendaraan bermotor tersebut, terdiri dari kendaraan roda dua, roda tiga dan roda empat. Yakni 2.620 unit yang mengurus keringanan denda pajak dan 92 unit mengurus bea balik nama.

“Sebanyak 2.620 unit kendaraan itu terdiri dari 2.357 unit kendaraan roda dua, 3 unit kendaraan roda tiga dan 259 unit kendaraan roda empat,” terangnya.

Baca Juga :  Sepakat, Tahun 2022 Gaji Kades dan Perangkat Desa Dibayar per Bulan

Adapun jumlah penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diterima dari keringanan atau pembebasan denda pajak ini, dikatakannya sebesar Rp1,1 miliar lebih.

Sedangkan 92 unit kendaraan yang melakukan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB dengan memanfaatkan pergub ini, terdiri dari 43 unit kendaraan roda dua dan 49 unit kendaraan roda empat.

“Untuk jumlah penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari bea balik nama ini sebesar Rp101 juta lebih,” terangnya.

Dengan demikian, total secara keseluruhan penerimaan dari keringanan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB sebesar Rp1,2 miliar lebih.

“Total jumlah tersebut kami terima dari Juni hingga masa perpanjangan sampai dengan 30 November 2021 lalu,”ujarnya.

Baca Juga :  UPK Terbentuk, Pengelolaan Aset akan Semakin Lebih Baik





Reporter: Tigor

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Sebanyak 2.712 unit kendaraan bermotor di Barito Selatan, memanfaatkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 18/2021 tentang keringanan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama.

“Hingga masa perpanjangan sampai 30 November 2021 lalu, sebanyak 2.712 kendaraan yang memanfaatkan pergub itu,” kata Pelaksana Tugas Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTPPD) Samsat Buntok Ferrary H Djala, Jumat (17/12).

Dikatakannya, sebanyak 2.712 unit kendaraan bermotor tersebut, terdiri dari kendaraan roda dua, roda tiga dan roda empat. Yakni 2.620 unit yang mengurus keringanan denda pajak dan 92 unit mengurus bea balik nama.

“Sebanyak 2.620 unit kendaraan itu terdiri dari 2.357 unit kendaraan roda dua, 3 unit kendaraan roda tiga dan 259 unit kendaraan roda empat,” terangnya.

Baca Juga :  Sepakat, Tahun 2022 Gaji Kades dan Perangkat Desa Dibayar per Bulan

Adapun jumlah penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diterima dari keringanan atau pembebasan denda pajak ini, dikatakannya sebesar Rp1,1 miliar lebih.

Sedangkan 92 unit kendaraan yang melakukan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB dengan memanfaatkan pergub ini, terdiri dari 43 unit kendaraan roda dua dan 49 unit kendaraan roda empat.

“Untuk jumlah penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari bea balik nama ini sebesar Rp101 juta lebih,” terangnya.

Dengan demikian, total secara keseluruhan penerimaan dari keringanan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB sebesar Rp1,2 miliar lebih.

“Total jumlah tersebut kami terima dari Juni hingga masa perpanjangan sampai dengan 30 November 2021 lalu,”ujarnya.

Baca Juga :  UPK Terbentuk, Pengelolaan Aset akan Semakin Lebih Baik





Reporter: Tigor

Terpopuler

Artikel Terbaru