BUNTOK, PROKALTENG.CO – Perusahaan yang ada di Barito Selatan (Barsel) wajib melaporkan atau menyampaikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat, apabila merekrut karyawan baru.
Kepala Disnaketrans Agus In’Yulius melalui Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja, Nariani Siventri mengatakan, pelaporan ini berlaku wajib karena amanah Keputusan presiden, nomor 4 tahun 1980 pasal 2 ayat 1.
"Yang berbunyi, setiap perusahaan wajib segera melaporkan secara tertulis bila membuka lowongan pekerjaan," ucapnya kepada Prokalteng.co, Jumat (16/7).
Menurutnya, pihaknya telah menyebarkan imbauan kepada perusahaan, dalam bentuk surat Nomor 800/332.a/III.2/Disnaketrans/2021.
Kemudian, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada PT RPP Contraktors Indonesia, PT Marunda Graha Mineral, dan PT Mahdani Talatah Nusantara yang sudah menyampaikan laporan perekrutan karyawan baru Tahun 2021 ini.
Saat melakukan pemantauan sepekan terakhir, banyak masyarakat yang membuat kartu kuning di kantor kami Disnakertrans untuk persyaratan melamar kerja.
Lebih dalam, pemerintah punya peranan penting, karena menjadi regulator ketenagakerjaan dan peran regulator itu diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan berkait sanksi yang dapat dijatuhkan dalam hal ketidaktaatan perusahaan terhadap undang-undang.
“Perusahaan yang tidak taat akan diberi sanksi. Baik sanksi administratif maupun pidana,” tutupnya.