31.8 C
Jakarta
Sunday, December 22, 2024

Serahkan 100 Unit Alat dan Cairan Disinfektan ke Seluruh Masjid

BUNTOK,
PROKALTENG.CO

– Menyambut bulan suci Ramadan 1442 Hijriah yang masih dalam suasana pandemic Covid-19,
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menerbitkan Surat Edaran
Nomor 03 Tahun 2021. Surat edaran ini memberikan panduan dalam pelaksanaan
ibadah selama bulan Ramadan yang disesuaikan dengan protokol kesehatan
(prokes).

Menindaklanjuti surat edaran tersebut,
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan pun telah menggelar rapat mempersiapkan
Perayaan Hari Besar Islam dalam menyambut bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfi
tri 1442 H.

“Sesuai dengan keputusan yang tercantum dalam
surat edaran tersebut, tahun ini masyarakat diperbolehkan untuk melaksanakan
salat tarawih dan salat Idulfi tri di masjid, dengan catatan wajib menerapkan protokol
kesehatan secara ketat,” kata Bupati Barsel H Eddy Raya Samsuri ST, Selasa
(13/4).

Baca Juga :  Disiplin Pegawai yang Dinilai Kurang, Hendaknya Diberikan Pengarahan a

Menurut bupati, pada Ramadan tahun ini,
masyarakat bisa kembali menjalankan ibadah salat tarawih dan salat Idulfi tri
berjemaah di masjid. “Namun semua salat berjemaah yang kita lakukan tetap
dengan menerapkan protokol kesehatan,” tegas Eddy Raya.

Menurut bupati, Pemerintah Daerah Barsel juga
menyerahkan 100 unit alat penyemprot lengkap dengan cairan disinfektan yang
akan didistribusikan ke seluruh masjid di wilayah Kabupaten Barito Selatan. “Pemerintah
Daerah Barsel juga menyerahkan masker dan hand sanitizer,” ungkapnya.

Terkait tradisi mudik lebaran, tambah bupati,
bahwa untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan untuk mudik
dan juga tidak boleh mengadakan open house.

“Kepada seluruh ASN
beserta TNI dan Polri sesuai dengan arahan dari Presiden, tidak akan diberikan
izin untuk mudik lebaran. Hal ini bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Diharapkan agar merayakan Idulfi tri tetap berada di tempat dan tidak bepergian,”
tegas bupati. 

Baca Juga :  Ubah Pola Pikir Masyarakat Lebih Cinta Lingkungan dan Kelestarian Huta

BUNTOK,
PROKALTENG.CO

– Menyambut bulan suci Ramadan 1442 Hijriah yang masih dalam suasana pandemic Covid-19,
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menerbitkan Surat Edaran
Nomor 03 Tahun 2021. Surat edaran ini memberikan panduan dalam pelaksanaan
ibadah selama bulan Ramadan yang disesuaikan dengan protokol kesehatan
(prokes).

Menindaklanjuti surat edaran tersebut,
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan pun telah menggelar rapat mempersiapkan
Perayaan Hari Besar Islam dalam menyambut bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfi
tri 1442 H.

“Sesuai dengan keputusan yang tercantum dalam
surat edaran tersebut, tahun ini masyarakat diperbolehkan untuk melaksanakan
salat tarawih dan salat Idulfi tri di masjid, dengan catatan wajib menerapkan protokol
kesehatan secara ketat,” kata Bupati Barsel H Eddy Raya Samsuri ST, Selasa
(13/4).

Baca Juga :  Disiplin Pegawai yang Dinilai Kurang, Hendaknya Diberikan Pengarahan a

Menurut bupati, pada Ramadan tahun ini,
masyarakat bisa kembali menjalankan ibadah salat tarawih dan salat Idulfi tri
berjemaah di masjid. “Namun semua salat berjemaah yang kita lakukan tetap
dengan menerapkan protokol kesehatan,” tegas Eddy Raya.

Menurut bupati, Pemerintah Daerah Barsel juga
menyerahkan 100 unit alat penyemprot lengkap dengan cairan disinfektan yang
akan didistribusikan ke seluruh masjid di wilayah Kabupaten Barito Selatan. “Pemerintah
Daerah Barsel juga menyerahkan masker dan hand sanitizer,” ungkapnya.

Terkait tradisi mudik lebaran, tambah bupati,
bahwa untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan untuk mudik
dan juga tidak boleh mengadakan open house.

“Kepada seluruh ASN
beserta TNI dan Polri sesuai dengan arahan dari Presiden, tidak akan diberikan
izin untuk mudik lebaran. Hal ini bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Diharapkan agar merayakan Idulfi tri tetap berada di tempat dan tidak bepergian,”
tegas bupati. 

Baca Juga :  Ubah Pola Pikir Masyarakat Lebih Cinta Lingkungan dan Kelestarian Huta

Terpopuler

Artikel Terbaru