25.4 C
Jakarta
Wednesday, October 22, 2025

UMK Barsel 2025 Resmi Naik, Perusahaan Wajib Sesuaikan Gaji

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Barito Selatan, Kalimantan Tengah, pada 2025 resmi mengalami kenaikan signifikan sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Langkah ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Barsel, Irma Marlina, mengatakan UMK 2024 yang sebelumnya sebesar Rp3.595.397 kini naik menjadi Rp3.829.097,81.

“Dari jumlah tersebut, UMK Barito Selatan pada 2025 ini mengalami kenaikan sebesar Rp233.700,81 atau 6,5 persen dari tahun sebelumnya,” ujarnya.

Irma menjelaskan, penetapan UMK tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/578/2024 tentang upah minimum kabupaten/kota tahun 2025. Penetapan ini juga mengacu pada hasil rapat dewan pengupahan yang digelar pada 13 Desember 2024.

Baca Juga :  Dinas PMD Kalteng Dukung Kepala Desa Capai Pembangunan Berkelanjutan di Perdesaan

“Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16/2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025,” bebernya.

Dengan keputusan ini, pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Barsel wajib mematuhi ketentuan tersebut.

Pengecualian hanya berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil, sedangkan perusahaan menengah dan besar diharapkan segera menyesuaikan struktur gaji sesuai UMK baru demi perlindungan hak pekerja. (tim)

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Barito Selatan, Kalimantan Tengah, pada 2025 resmi mengalami kenaikan signifikan sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Langkah ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Barsel, Irma Marlina, mengatakan UMK 2024 yang sebelumnya sebesar Rp3.595.397 kini naik menjadi Rp3.829.097,81.

“Dari jumlah tersebut, UMK Barito Selatan pada 2025 ini mengalami kenaikan sebesar Rp233.700,81 atau 6,5 persen dari tahun sebelumnya,” ujarnya.

Irma menjelaskan, penetapan UMK tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/578/2024 tentang upah minimum kabupaten/kota tahun 2025. Penetapan ini juga mengacu pada hasil rapat dewan pengupahan yang digelar pada 13 Desember 2024.

Baca Juga :  Dinas PMD Kalteng Dukung Kepala Desa Capai Pembangunan Berkelanjutan di Perdesaan

“Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16/2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025,” bebernya.

Dengan keputusan ini, pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Barsel wajib mematuhi ketentuan tersebut.

Pengecualian hanya berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil, sedangkan perusahaan menengah dan besar diharapkan segera menyesuaikan struktur gaji sesuai UMK baru demi perlindungan hak pekerja. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru