27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

WAJIB ! Perusahaan Daftarkan Pekerjanya ke BPJS

BUNTOK-Kepala Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barsel Agus In’Yulius meminta
seluruh perusahaan atau badan usaha yang beroperasi khususnya di Barsel untuk
mendaftarkan pekerjanya pada kepesertaan BPJS.

Agus mengatakan, hal
itu sudah diatur dalam dalam UU/24/2011 tentang BPJS. Dengan demikian
diharapkan mampu memberikan pelayanan dan mengedepankan kesehatan kerja di tempat
kerja secara terpadu. “Bagi pemberi kerja wajib menaati ketentuan yang mengatur
tentang pelayanan kesehatan kerja,” kata dia, Rabu (10/7).

Ia melanjutkan
peraturan tersebut tertuang dalam PP RI 86/2013 tentang tata cara pengenaan sanksi
administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang,
kepada pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaran
jaminan sosial.

Baca Juga :  Kawatir Banjir Susulan, Wabup Barsel Sarankan Hal Ini

“Peraturan ini
ditetapkan agar pemberi kerja mentaati kewajibannya agar hak-hak pekerja
terlindungi dalam kepesertaan jaminan sosial,” jelasnya. (ner)

BUNTOK-Kepala Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barsel Agus In’Yulius meminta
seluruh perusahaan atau badan usaha yang beroperasi khususnya di Barsel untuk
mendaftarkan pekerjanya pada kepesertaan BPJS.

Agus mengatakan, hal
itu sudah diatur dalam dalam UU/24/2011 tentang BPJS. Dengan demikian
diharapkan mampu memberikan pelayanan dan mengedepankan kesehatan kerja di tempat
kerja secara terpadu. “Bagi pemberi kerja wajib menaati ketentuan yang mengatur
tentang pelayanan kesehatan kerja,” kata dia, Rabu (10/7).

Ia melanjutkan
peraturan tersebut tertuang dalam PP RI 86/2013 tentang tata cara pengenaan sanksi
administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang,
kepada pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaran
jaminan sosial.

Baca Juga :  Kawatir Banjir Susulan, Wabup Barsel Sarankan Hal Ini

“Peraturan ini
ditetapkan agar pemberi kerja mentaati kewajibannya agar hak-hak pekerja
terlindungi dalam kepesertaan jaminan sosial,” jelasnya. (ner)

Terpopuler

Artikel Terbaru