BUNTOK, PROKALTENG.CO  –Pemerintah Kabupaten Barito Selatan mulai memfasilitasi penyelesaian sengketa tata batas lahan antara Desa Majundre, Kecamatan Dusun Utara, dan Desa Tanjung Jawa, Kecamatan Dusun Selatan. Penyelesaian ditempuh melalui musyawarah, verifikasi dokumen, serta peninjauan lapangan guna mencegah konflik berkepanjangan.
Bupati Barsel Dr. H. Eddy Raya Samsuri S.T M.M melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rahmat Nuryadin, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kami berupaya memberikan solusi terhadap permasalahan sengketa lahan antara Desa Majundre dan Desa Tanjung Jawa. Harapannya, masyarakat di kedua desa dapat bersama-sama menjaga situasi yang kondusif,” ujar Rahmat Nuryadin usai rapat koordinasi, Rabu (8/7).
Rahmat menjelaskan, camat, kepala desa, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta para damang memiliki peran penting dalam membantu penyelesaian persoalan tersebut dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat.
Menurutnya, rapat yang digelar saat ini merupakan tahap awal. Pemerintah akan menindaklanjutinya dengan pertemuan lanjutan, proses verifikasi dokumen kepemilikan lahan, hingga peninjauan langsung ke lokasi oleh tim yang dibentuk.
“Setelah rapat ini akan ada tindak lanjut berupa verifikasi kepemilikan lahan sesuai hasil rapat, kemudian tim akan turun ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Barito Selatan, AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa proses penyelesaian akan difokuskan pada penetapan tapal batas antara Desa Majundre dan Desa Tanjung Jawa, sekaligus memastikan status kepemilikan lahan berdasarkan data dan fakta di lapangan.
“Dengan dasar tersebut nantinya akan ditentukan siapa yang memang berhak atas lahan tersebut,” kata Kapolres.


