Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan aktivitas di area yang masih disengketakan selama proses penentuan batas wilayah dan verifikasi kepemilikan berlangsung. Menurutnya, penyelesaian akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat dari kedua desa.
“Kami akan melibatkan masyarakat Desa Majundre dan Desa Tanjung Jawa agar siapa yang memang memiliki hak atas lahan tersebut dapat diketahui secara bersama sehingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan mufakat,” tegasnya.
Terkait keberadaan bangsal atau tempat penyimpanan kayu di lokasi yang disengketakan, Kapolres menyatakan pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk memastikan legalitas usaha tersebut.
“Kami akan melakukan penyelidikan apakah tempat penyimpanan kayu tersebut memiliki izin usaha atau tidak,” tutupnya. (ena/kpg)
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan aktivitas di area yang masih disengketakan selama proses penentuan batas wilayah dan verifikasi kepemilikan berlangsung. Menurutnya, penyelesaian akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat dari kedua desa.
“Kami akan melibatkan masyarakat Desa Majundre dan Desa Tanjung Jawa agar siapa yang memang memiliki hak atas lahan tersebut dapat diketahui secara bersama sehingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan mufakat,” tegasnya.
Terkait keberadaan bangsal atau tempat penyimpanan kayu di lokasi yang disengketakan, Kapolres menyatakan pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk memastikan legalitas usaha tersebut.
“Kami akan melakukan penyelidikan apakah tempat penyimpanan kayu tersebut memiliki izin usaha atau tidak,” tutupnya. (ena/kpg)