26.4 C
Jakarta
Saturday, October 5, 2024

Dana APBDes Tak Boleh Digunakan untuk Penyelenggaraan Pilkades

BUNTOK-Berdasarkan
surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Barsel terhitung sejak 28 Agustus 2019,
melarang dana APBDes 2019 dipakai pada pelaksanaan Pilkades serentak 3 Oktober
2019.

“Jadi terhitung sejak
28 Agustus lalu, dana APBdes 2019 tidak boleh dipakai lagi untuk
penyelenggaraan Pilkades serentak 2019 ini,” kata Pj Sekda Barsel Ir. Syahrani
MT kepada Kalteng Pos, Senin (2/9).

Dikatakannya,
berdasarkan Permendagri Nomor 65/2017 dan Perda Barsel nomor 9/2018, maka
Pemerintah Provinsi menyurati tiga kabupaten yang menggunakan APBDes dalam
penyelenggaraan Pilkades termasuk Barsel.

“Kita juga telah
berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK bahwa Pilkades serentak
tidak bisa dilaksanakan apabila menggunakan APBDes,” ucap Syahrani.

Baca Juga :  TMMD Masuk, Masyarakat Dua Desa Ini Mempunyai Akses Jalan Darat

Berdasarkan hal
tersebut, kata Syahrani,  pihaknya telah
malakukan telegram atau menyurati Camat, Kepala Desa dan panitia Pilkades
tingkat desa untuk menghentikan penyaluran dana untuk pelaksanaan Pilkades yang
bersumber dari APBDes.

“Mulai 28 Agustus 2019
kita telah membuat telegram untuk menghentikan penyaluran dana untuk
pelaksanaan Pilkades serentak yang bersumber dari APBDes,” terang Syahrani.
(ner/ala)

BUNTOK-Berdasarkan
surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Barsel terhitung sejak 28 Agustus 2019,
melarang dana APBDes 2019 dipakai pada pelaksanaan Pilkades serentak 3 Oktober
2019.

“Jadi terhitung sejak
28 Agustus lalu, dana APBdes 2019 tidak boleh dipakai lagi untuk
penyelenggaraan Pilkades serentak 2019 ini,” kata Pj Sekda Barsel Ir. Syahrani
MT kepada Kalteng Pos, Senin (2/9).

Dikatakannya,
berdasarkan Permendagri Nomor 65/2017 dan Perda Barsel nomor 9/2018, maka
Pemerintah Provinsi menyurati tiga kabupaten yang menggunakan APBDes dalam
penyelenggaraan Pilkades termasuk Barsel.

“Kita juga telah
berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK bahwa Pilkades serentak
tidak bisa dilaksanakan apabila menggunakan APBDes,” ucap Syahrani.

Baca Juga :  TMMD Masuk, Masyarakat Dua Desa Ini Mempunyai Akses Jalan Darat

Berdasarkan hal
tersebut, kata Syahrani,  pihaknya telah
malakukan telegram atau menyurati Camat, Kepala Desa dan panitia Pilkades
tingkat desa untuk menghentikan penyaluran dana untuk pelaksanaan Pilkades yang
bersumber dari APBDes.

“Mulai 28 Agustus 2019
kita telah membuat telegram untuk menghentikan penyaluran dana untuk
pelaksanaan Pilkades serentak yang bersumber dari APBDes,” terang Syahrani.
(ner/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru