27.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Mempermudah Masyarakat Dalam Segala Urusan dan Gratis

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Kelas II Buntok launching aplikasi HADAPI online dan penandatanganan MoU  pengaduan, pendaftaran dan pelayanan kepada masyarakat agar mempermudah segala urusan di Pengadilan Negeri Buntok,  di Aula Pengadilan Negeri Buntok, Jalan Pelita Raya kecamatan Dusun Selatan, Senin (2/11).

Ketua Pengadilan Negeri Buntok Frans Effendi Manurung menyatakan, pihaknya menciptakan terobosan digital aplikasi online ini agar mempermudah masyarakat dalam segala urusan dan tidak mengeluarkan biaya (gratis) tujuan dari aplikasi HADAPI (perpanjang penahanan, penggeladahan dan penyitaan) ini agar melayani masyarakat secara baik dan prima.

“Selain itu aplikasi ini mempermudah masyarakat yang jauh berada di pedesaan luar dari Kota Buntok seperti besuk tahanan dan perubahan akte catatan sipil dan segala urusannya yang ada di Pengadilan Negeri Buntok bisa lebih mudah dan cepat,” harapnya.

Baca Juga :  Susun Program dengan Realistis dan Tepat Sasaran

Sementara itu, di tempat yang sama Bupati Barito Selatan H. Eddy Raya Syamsuri, ST menyampaikan aplikasi online ini sangat luar biasa memotong mata rantai waktu dan biaya kepada masyarakat, aplikasi ini bekerjasama dengan pihak Dinas Dukcapil yang mempermudah segala urusan di pengadilan.

“Nantinya akan ada untuk kepegawaian dan bisa di laksanakan pada tahun 2022 mendatang bersama-sama serta kita sangat mendukung program ini,” ungkapnya.

Menurut pantauan prokalteng, kegiatan launcing aplikasi online yang diterobosi oleh pengadilan Negeri Buntok dan Kejaksaan Negeri Buntok khususnya di Barito Selatan ini di hadiri oleh Bupati Barito Selatan, Dinas Dukcapil, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Buntok, Kapolsek Se-Barito Selatan dan Wakapolres Barsel Kompol Asdini Pratama Putra yang bersama-sama Ketua pengadilan, Kejari dan Bupati Barito Selatan menandatangani MoU dalam kegiatan ini.

Baca Juga :  Hindari Penumpukan Anggaran di Akhir Tahun

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Kelas II Buntok launching aplikasi HADAPI online dan penandatanganan MoU  pengaduan, pendaftaran dan pelayanan kepada masyarakat agar mempermudah segala urusan di Pengadilan Negeri Buntok,  di Aula Pengadilan Negeri Buntok, Jalan Pelita Raya kecamatan Dusun Selatan, Senin (2/11).

Ketua Pengadilan Negeri Buntok Frans Effendi Manurung menyatakan, pihaknya menciptakan terobosan digital aplikasi online ini agar mempermudah masyarakat dalam segala urusan dan tidak mengeluarkan biaya (gratis) tujuan dari aplikasi HADAPI (perpanjang penahanan, penggeladahan dan penyitaan) ini agar melayani masyarakat secara baik dan prima.

“Selain itu aplikasi ini mempermudah masyarakat yang jauh berada di pedesaan luar dari Kota Buntok seperti besuk tahanan dan perubahan akte catatan sipil dan segala urusannya yang ada di Pengadilan Negeri Buntok bisa lebih mudah dan cepat,” harapnya.

Baca Juga :  Susun Program dengan Realistis dan Tepat Sasaran

Sementara itu, di tempat yang sama Bupati Barito Selatan H. Eddy Raya Syamsuri, ST menyampaikan aplikasi online ini sangat luar biasa memotong mata rantai waktu dan biaya kepada masyarakat, aplikasi ini bekerjasama dengan pihak Dinas Dukcapil yang mempermudah segala urusan di pengadilan.

“Nantinya akan ada untuk kepegawaian dan bisa di laksanakan pada tahun 2022 mendatang bersama-sama serta kita sangat mendukung program ini,” ungkapnya.

Menurut pantauan prokalteng, kegiatan launcing aplikasi online yang diterobosi oleh pengadilan Negeri Buntok dan Kejaksaan Negeri Buntok khususnya di Barito Selatan ini di hadiri oleh Bupati Barito Selatan, Dinas Dukcapil, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Buntok, Kapolsek Se-Barito Selatan dan Wakapolres Barsel Kompol Asdini Pratama Putra yang bersama-sama Ketua pengadilan, Kejari dan Bupati Barito Selatan menandatangani MoU dalam kegiatan ini.

Baca Juga :  Hindari Penumpukan Anggaran di Akhir Tahun

Terpopuler

Artikel Terbaru