32.5 C
Jakarta
Tuesday, April 8, 2025

Alasannya karena Implementasi SIPD

BUNTOK, PROKALTENG.CO- Implementasi Sistem
Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) disebut sebagai penyebab utama
terlambatnya tunjangan penghasilan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah
Kabupaten Barito Selatan. Tunjangan penghasilan PNS itu, dalam tiga bulan
terakhir, yakni sejak Januari, Februari dan Maret 2021 belum bisa diterima para
aparatur sipil Negara (ASN).

Selain tunjangan penghasilan, dana dari surat
perintah perjalanan dinas (SPPD) juga belum bisa terbayarkan. Kepala Badan
Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barsel Akhmad Akmal kepada
wartawan, Rabu (31/3) mengatakan, akibat keterlambatan dari implementasi SIPD
itu, menjadi kendala bagi BPKAD untuk segera menyusun peraturan bupati (perbup).

“Pastinya terjadinya keterlambatan penyusunan
Perbup SPPD merujuk pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga
satuan regional itu. Itu semua dikarenakan penerapan SIPD yang merupakan
aplikasi baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perlu diketahui, kata
Akmal, dalam proses penyusunan perbup, BPKAD juga meminta banyak masukan dari berbagai
pihak, terkait dengan permasalahan perjalanan dinas selama ini.

Baca Juga :  Bupati Serahkan BLT-DD, KKS, PKH dan BPNT di Desa Tampijak

“Termasuk pula menyangkut persoalan PNS dan
Non-PNS yang melakukan perjalanan dinas,” ungkapnya.

Begitu juga terjadinya keterlambatan
tunjangan penghasilan bagi semua ASN, kata Akmal, juga disebabkan BPKAD masih
melakukan implementasi terkait aplikasi baru SIPD itu. Dijelaskan alumni STPDN
itu, bahwa sampai saat ini proses penyusunan peraturan bupati masih berjalan
dan dalam tahap penyempurnaan.

“Bahkan sampai saat ini, sudah tiga kali
direvisi oleh bagian hu kum Setda Barsel. Yang pasti jika sudah sempurna, akan
segera kita ajukan ke Biro Hukum Provinsi Kalteng,” kata Akmal lagi.

Dia menambahkan, walaupun terjadinya keterlambatan,
terkait SPPD dan tunjangan penghasilan, namun tetap tidak mengurangi nilai
keuangan yang akan diterima oleh para PNS di Barsel.

Baca Juga :  Tingkatkan Sistem Pengelolaan Keuangan dan Aset

“Yang jelas tetap
berbasis kelas jabatan, dan nilai rupiah yang diterima tetap tidak mengurangi
hak bagi para PNS,” tegasnya. 

BUNTOK, PROKALTENG.CO- Implementasi Sistem
Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) disebut sebagai penyebab utama
terlambatnya tunjangan penghasilan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah
Kabupaten Barito Selatan. Tunjangan penghasilan PNS itu, dalam tiga bulan
terakhir, yakni sejak Januari, Februari dan Maret 2021 belum bisa diterima para
aparatur sipil Negara (ASN).

Selain tunjangan penghasilan, dana dari surat
perintah perjalanan dinas (SPPD) juga belum bisa terbayarkan. Kepala Badan
Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barsel Akhmad Akmal kepada
wartawan, Rabu (31/3) mengatakan, akibat keterlambatan dari implementasi SIPD
itu, menjadi kendala bagi BPKAD untuk segera menyusun peraturan bupati (perbup).

“Pastinya terjadinya keterlambatan penyusunan
Perbup SPPD merujuk pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga
satuan regional itu. Itu semua dikarenakan penerapan SIPD yang merupakan
aplikasi baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perlu diketahui, kata
Akmal, dalam proses penyusunan perbup, BPKAD juga meminta banyak masukan dari berbagai
pihak, terkait dengan permasalahan perjalanan dinas selama ini.

Baca Juga :  Bupati Serahkan BLT-DD, KKS, PKH dan BPNT di Desa Tampijak

“Termasuk pula menyangkut persoalan PNS dan
Non-PNS yang melakukan perjalanan dinas,” ungkapnya.

Begitu juga terjadinya keterlambatan
tunjangan penghasilan bagi semua ASN, kata Akmal, juga disebabkan BPKAD masih
melakukan implementasi terkait aplikasi baru SIPD itu. Dijelaskan alumni STPDN
itu, bahwa sampai saat ini proses penyusunan peraturan bupati masih berjalan
dan dalam tahap penyempurnaan.

“Bahkan sampai saat ini, sudah tiga kali
direvisi oleh bagian hu kum Setda Barsel. Yang pasti jika sudah sempurna, akan
segera kita ajukan ke Biro Hukum Provinsi Kalteng,” kata Akmal lagi.

Dia menambahkan, walaupun terjadinya keterlambatan,
terkait SPPD dan tunjangan penghasilan, namun tetap tidak mengurangi nilai
keuangan yang akan diterima oleh para PNS di Barsel.

Baca Juga :  Tingkatkan Sistem Pengelolaan Keuangan dan Aset

“Yang jelas tetap
berbasis kelas jabatan, dan nilai rupiah yang diterima tetap tidak mengurangi
hak bagi para PNS,” tegasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru