BEBERAPA  waktu belakangan ini di saat kebutuhan dan
ketergantungan masyarakat akan listrik meningkat, seperti kegiatan Work From
Home (WFH), kuliah daring (online), sekolah daring, webinar/rapat, dan berbagai
kegiatan usaha lainnya. Entah kenapa listrik di Kota Palangka Raya sering padam
mendadak dan beberapa menit kemudian hidup kembali, dan ini bisa terjadi
beberapa kali dalam sehari, ada apa ? kenapa ? kira-kira demikian pertanyaan
yang ada dalam benak warga masyarakat Kota Palangka Raya.
Padamnya listrik
secara mendadak ini sangat menganggu aktivitas masyarakat dalam bekerja (WFH),
perkantoran, sekolah/kuliah daring yang sedang berjalan, ataupun
kegiatan-kegiatan lainnya. Bisa dibayangkan walaupun padamnya tidak lama,
tetapi bisa membuat buyar (berantakan) semua pekerjaan yang sedang dilakukan,
terutama pekerjaan yang berkaitan dengan peralatan elektronik ataupun jaringan
internet.
Dalam dua bulan
belakangan ini tercatat, setidaknya listrik padam di wilayah Kelurahan Panarung
Kota Palangka Raya terjadi pada tanggal 19 Oktober 2020, pukul 08.30 s/d 08.31,
pukul 13.15 s/d 13.19, dan pukul 16.48 s/d 16.50, tanggal 29 Oktober 2020,
pukul 17.41 s/d 17.45, dan pukul 18.48 s/d 18.50, tanggal 10 November 2020,
pukul 20.51 s/d 20.52, tanggal 11 November 2020, pukul 18.51 s/d 18.52, tanggal
18 November, pukul 09.00 s/d 09.10, tanggal 19 November 2020, pukul 09.10 s/d
09.14, dan pukul 13.23 s/d 13.30.
UU No. 30 Tahun
2009 tentang Ketenagalistrikan, mengamanatkan bahwa semangat dan tujuan
pembangunan ketenagalistrikan yang menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam
jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar, dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta
mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Berikut pada UU
ini juga menguraikan tentang hak-hak konsumen listrik yaitu hak untuk
mendapatkan pelayanan yang baik, hak mendapatkan tenaga listrik secara terus
menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, memperoleh tenaga listrik yang
menjadi haknya dengan harga yang wajar, mendapat ganti rugi apabila terjadi
pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan atau kelalaian pengoperasian oleh
pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (PLN), sesuai syarat yang diatur
dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.  ÂÂ
Dalam UU No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pun mengatur tentang hak-hak konsumen
seperti yang berkaitan dengan hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur,
hak untuk didengar pendapat dan keluhannya, advokasi dan perlindungan, hak
untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi, dan ketentuan-ketentuan lain yang
tentunya tidak akan dibahas secara mendetail dalam tulisan ini.
Kiranya tulisan
ini dapat mewakili suara warga masyarakat Kota Palangka Raya, yang mengalami
hal serupa dengan apa yang penulis alami, namun barangkali saja masih belum
tersampaikan. Kita berharap akan segera mendapatkan penjelasan di media ini,
dari pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal ini (PLN Palangka Raya), dan
kejadian serupa dapat diminimalisir dan ditanggulangi sedini mungkin. Mohon
koreksi dan masukan jika ada kesalahan dalam penulisan/data, terima kasih. (*)
(Penulis adalah Warga Kecamatan Pahandut, Kota
Palangka Raya)