26.7 C
Jakarta
Sunday, April 13, 2025

Ekosistem Sertifikasi Halal

PADA 1988 Dr Ir Tri Susanto, dosen Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya, membuat riset yang menghebohkan. Penelitian itu mengungkapkan adanya kandungan lemak babi di beberapa jenis makanan yang dijual pedagang. Peristiwa itu memicu lahirnya sertifikasi halal di Indonesia.

Pemerintah lalu meminta MUI (Majelis Ulama Indonesia) membantu proses sertifikasi halal secara sukarela (voluntary) yang diikuti pendirian Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika/LPPOM MUI (6 Januari 1989).

Peran MUI menjadi pemeriksa, pemberi fatwa, dan penerbit sertifikat. Praktik ini berjalan lama sampai munculnya UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Sertifikat halal yang dulu sifatnya voluntary menjadi mandatory. UU tersebut memberi batas waktu implementasi selambat-lambatnya lima tahun (17 Oktober 2014–17 Oktober 2019). Pada 17 Oktober 2019 khusus barang makanan dan minuman serta 17 Oktober 2021 berlaku untuk produk kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan.

 

Regulasi dan Implementasi

UU No 33 Tahun 2014 tersebut mengubah peran MUI menjadi fokus sebagai pemberi fatwa. Pemeriksaan diberikan kepada LPH/lembaga pemeriksa halal yang bisa didirikan pemerintah maupun masyarakat seperti BUMN, PTN, ormas Islam, yayasan Islam, dan lain-lain.

Kewenangan lain yang dimiliki MUI berdasar UU tersebut adalah memberikan sertifikat auditor halal dan akreditasi LPH. Tahun lalu terbit UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang isinya terkait dengan sertifikasi halal kurang lebih menyentuh empat hal: ketentuan sertifikasi auditor halal oleh MUI dihapus, akreditasi LPH dilaksanakan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), sertifikasi halal untuk pelaku UMK tidak dikenai biaya (gratis), dan pelaku UMK dengan risiko rendah dapat dilaksanakan sertifikasi melalui pernyataan mandiri (self-declare).

Alur proses sertifikasi halal adalah sebagai berikut: pendaftaran ke BPJPH, pemeriksaan oleh LPH, penetapan fatwa oleh MUI, dan penerbitan sertifikat oleh BPJPH.

Baca Juga :  Ramadan: Antara Covid-19 dan Puasa Hoaks

 

Masalah yang muncul sampai kini adalah jumlah LPH dan auditor halal masih sangat terbatas: LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia. Salah satu akibatnya, saat ini banyak (misalnya) PTN yang antre mengajukan sebagai LPH. Sebetulnya, berdasar PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, LPH saat berdiri, auditor tidak perlu ada uji kompetensi, cukup mengikuti pelatihan. Uji kompetensi diperlukan ketika LPH mengajukan akreditasi ke BPJPH. Problemnya, penyelenggara pelatihan juga amat sedikit, yakni cuma BPJPH, Ihatec, dan Halal Institute. Jadi, perkaranya saling berkelindan antara satu dan yang lain.

Soal lain yang perlu dipahami, pelaku UMK (usaha mikro dan kecil) diberi fasilitas gratis hanya untuk penerbitan sertifikat, tetapi tetap membayar dalam proses pemeriksaan oleh LPH. Karena itu, sekarang amat dibutuhkan fasilitator untuk membantu UMK seperti BUMN, pemda, dan lain-lain membayar biaya pemeriksaan oleh LPH.

Sementara itu, self-declare hanya berlaku bagi UMK yang risikonya rendah. Persoalan yang mengemuka adalah pendamping self-declare belum siap karena peraturan soal tata cara pendamping belum tersedia. Faktor ini menjadi salah satu sebab sulitnya penerbitan sertifikat (bagi UMK). Setiap pelaku usaha sendiri wajib memiliki penyelia halal, sedangkan standar biaya pelatihan yang ditetapkan PMK (peraturan menteri keuangan) masih berat, yakni penyelia halal dibebani ongkos Rp 1,6 juta–Rp 3,8 juta dan uji kompetensi Rp 1,8 juta–Rp 3,5 juta/orang.

 

Kemenag dan MUI

Deskripsi di muka memberi pengetahuan bahwa Kemenag dan MUI menjadi kunci mengatasi perkara. Secara substantif, dualisme sistem jaminan halal perlu diakhiri (MUI memakai sistem jaminan halal/SJH dan BPJPH menggunakan sistem jaminan produk halal/SJPH). Berdasar regulasi, SJH tetap diakui dan diwajibkan menyesuaikan diri dengan SJPH tiga tahun setelah terbitnya SJPH (diberi tenggat sampai 2024).

Baca Juga :  Pemda Tegas, PTM Lancar

Di samping itu, kejelasan pihak yang menerbitkan sertifikat produk halal sangat mendesak. Pembagian peran antara MUI dan BPJPH harus terang benderang sehingga menciptakan kepastian bagi pelaku usaha. Perbedaan surat penetapan kehalalan produk (SPKP MUI) dan sertifikat halal BPJPH mesti dipahami seluruh pemangku kepentingan.

Secara teknis, penambahan jumlah LPH dan LSP (lembaga sertifikat profesi) menjadi keniscayaan. Idealnya LPH ada di tiap kabupaten/kota, sedangkan jumlah LSP antara 5–10. Di luar itu, perlu dibuat aturan tata cara pendamping untuk validasi self-declare UMK oleh BPJPH.

 

Masih banyak faktor lain yang secara teknis dibutuhkan penanganan sigap. Pertama, fungsi perwakilan BPJPH di daerah diperkuat sehingga dapat melayani permohonan sertifikat halal secara maksimal. Penguatan organisasi harus searah peraturan di Kemen PAN-RB.

Saat ini pengajuan permohonan sertifikasi halal di daerah dibantu satgas JPH di kanwil Kemenag dengan organisasi dan penganggaran terbatas. Kedua, sistem pendaftaran sertifikasi halal di daerah sudah menggunakan aplikasi Sihalal, namun belum maksimal karena kurangnya sosialisasi dan keterbatasan SDM BPJPH. Ketiga, pembangunan ekosistem halal mesti didukung oleh ketersediaan unsur pelaksana jaminan produk halal, misalnya KIH (kawasan industri halal) harus didukung oleh LPH, perwakilan BPJPH, penyelia halal, lembaga keuangan syariah, dan lain-lain. Keempat, upaya masif menyosialisasikan kepada pelaku usaha soal kewajiban sertifikasi halal produk/jasa dan tenggat bersertifikasi halal. (*)

 

AHMAD ERANI YUSTIKA, Guru Besar FEB UB, Deputi Dukungan Kebijakan Pembangunan Ekonomi Setwapres

PADA 1988 Dr Ir Tri Susanto, dosen Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya, membuat riset yang menghebohkan. Penelitian itu mengungkapkan adanya kandungan lemak babi di beberapa jenis makanan yang dijual pedagang. Peristiwa itu memicu lahirnya sertifikasi halal di Indonesia.

Pemerintah lalu meminta MUI (Majelis Ulama Indonesia) membantu proses sertifikasi halal secara sukarela (voluntary) yang diikuti pendirian Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika/LPPOM MUI (6 Januari 1989).

Peran MUI menjadi pemeriksa, pemberi fatwa, dan penerbit sertifikat. Praktik ini berjalan lama sampai munculnya UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Sertifikat halal yang dulu sifatnya voluntary menjadi mandatory. UU tersebut memberi batas waktu implementasi selambat-lambatnya lima tahun (17 Oktober 2014–17 Oktober 2019). Pada 17 Oktober 2019 khusus barang makanan dan minuman serta 17 Oktober 2021 berlaku untuk produk kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan.

 

Regulasi dan Implementasi

UU No 33 Tahun 2014 tersebut mengubah peran MUI menjadi fokus sebagai pemberi fatwa. Pemeriksaan diberikan kepada LPH/lembaga pemeriksa halal yang bisa didirikan pemerintah maupun masyarakat seperti BUMN, PTN, ormas Islam, yayasan Islam, dan lain-lain.

Kewenangan lain yang dimiliki MUI berdasar UU tersebut adalah memberikan sertifikat auditor halal dan akreditasi LPH. Tahun lalu terbit UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang isinya terkait dengan sertifikasi halal kurang lebih menyentuh empat hal: ketentuan sertifikasi auditor halal oleh MUI dihapus, akreditasi LPH dilaksanakan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), sertifikasi halal untuk pelaku UMK tidak dikenai biaya (gratis), dan pelaku UMK dengan risiko rendah dapat dilaksanakan sertifikasi melalui pernyataan mandiri (self-declare).

Alur proses sertifikasi halal adalah sebagai berikut: pendaftaran ke BPJPH, pemeriksaan oleh LPH, penetapan fatwa oleh MUI, dan penerbitan sertifikat oleh BPJPH.

Baca Juga :  Ramadan: Antara Covid-19 dan Puasa Hoaks

 

Masalah yang muncul sampai kini adalah jumlah LPH dan auditor halal masih sangat terbatas: LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia. Salah satu akibatnya, saat ini banyak (misalnya) PTN yang antre mengajukan sebagai LPH. Sebetulnya, berdasar PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, LPH saat berdiri, auditor tidak perlu ada uji kompetensi, cukup mengikuti pelatihan. Uji kompetensi diperlukan ketika LPH mengajukan akreditasi ke BPJPH. Problemnya, penyelenggara pelatihan juga amat sedikit, yakni cuma BPJPH, Ihatec, dan Halal Institute. Jadi, perkaranya saling berkelindan antara satu dan yang lain.

Soal lain yang perlu dipahami, pelaku UMK (usaha mikro dan kecil) diberi fasilitas gratis hanya untuk penerbitan sertifikat, tetapi tetap membayar dalam proses pemeriksaan oleh LPH. Karena itu, sekarang amat dibutuhkan fasilitator untuk membantu UMK seperti BUMN, pemda, dan lain-lain membayar biaya pemeriksaan oleh LPH.

Sementara itu, self-declare hanya berlaku bagi UMK yang risikonya rendah. Persoalan yang mengemuka adalah pendamping self-declare belum siap karena peraturan soal tata cara pendamping belum tersedia. Faktor ini menjadi salah satu sebab sulitnya penerbitan sertifikat (bagi UMK). Setiap pelaku usaha sendiri wajib memiliki penyelia halal, sedangkan standar biaya pelatihan yang ditetapkan PMK (peraturan menteri keuangan) masih berat, yakni penyelia halal dibebani ongkos Rp 1,6 juta–Rp 3,8 juta dan uji kompetensi Rp 1,8 juta–Rp 3,5 juta/orang.

 

Kemenag dan MUI

Deskripsi di muka memberi pengetahuan bahwa Kemenag dan MUI menjadi kunci mengatasi perkara. Secara substantif, dualisme sistem jaminan halal perlu diakhiri (MUI memakai sistem jaminan halal/SJH dan BPJPH menggunakan sistem jaminan produk halal/SJPH). Berdasar regulasi, SJH tetap diakui dan diwajibkan menyesuaikan diri dengan SJPH tiga tahun setelah terbitnya SJPH (diberi tenggat sampai 2024).

Baca Juga :  Pemda Tegas, PTM Lancar

Di samping itu, kejelasan pihak yang menerbitkan sertifikat produk halal sangat mendesak. Pembagian peran antara MUI dan BPJPH harus terang benderang sehingga menciptakan kepastian bagi pelaku usaha. Perbedaan surat penetapan kehalalan produk (SPKP MUI) dan sertifikat halal BPJPH mesti dipahami seluruh pemangku kepentingan.

Secara teknis, penambahan jumlah LPH dan LSP (lembaga sertifikat profesi) menjadi keniscayaan. Idealnya LPH ada di tiap kabupaten/kota, sedangkan jumlah LSP antara 5–10. Di luar itu, perlu dibuat aturan tata cara pendamping untuk validasi self-declare UMK oleh BPJPH.

 

Masih banyak faktor lain yang secara teknis dibutuhkan penanganan sigap. Pertama, fungsi perwakilan BPJPH di daerah diperkuat sehingga dapat melayani permohonan sertifikat halal secara maksimal. Penguatan organisasi harus searah peraturan di Kemen PAN-RB.

Saat ini pengajuan permohonan sertifikasi halal di daerah dibantu satgas JPH di kanwil Kemenag dengan organisasi dan penganggaran terbatas. Kedua, sistem pendaftaran sertifikasi halal di daerah sudah menggunakan aplikasi Sihalal, namun belum maksimal karena kurangnya sosialisasi dan keterbatasan SDM BPJPH. Ketiga, pembangunan ekosistem halal mesti didukung oleh ketersediaan unsur pelaksana jaminan produk halal, misalnya KIH (kawasan industri halal) harus didukung oleh LPH, perwakilan BPJPH, penyelia halal, lembaga keuangan syariah, dan lain-lain. Keempat, upaya masif menyosialisasikan kepada pelaku usaha soal kewajiban sertifikasi halal produk/jasa dan tenggat bersertifikasi halal. (*)

 

AHMAD ERANI YUSTIKA, Guru Besar FEB UB, Deputi Dukungan Kebijakan Pembangunan Ekonomi Setwapres

Terpopuler

Artikel Terbaru