Kompensasi Pemadaman Listrik: Menegakkan Hak Konsumen dan Keadilan Pelayanan Publik

Oleh: Dr. Miar, S.E., M.Si.

KETIKA listrik padam selama berjam-jam, yang hilang bukan hanya cahaya. Produktivitas berhenti, transaksi terganggu, usaha merugi, dan aktivitas masyarakat lumpuh.

Itulah yang dirasakan jutaan warga Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dalam beberapa pekan terakhir akibat pemadaman listrik bergilir yang terjadi di berbagai daerah.

Di tengah kondisi tersebut, satu pertanyaan penting mengemuka: apakah masyarakat yang dirugikan berhak memperoleh kompensasi?

Jawabannya tegas: ya.

Dalam hubungan antara penyedia layanan dan pelanggan, listrik bukan sekadar komoditas, melainkan layanan publik yang menyangkut kepentingan dasar masyarakat.

Karena itu, ketika kualitas pelayanan tidak terpenuhi, pelanggan memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Dewan Apresiasi Penguatan Pelayanan Publik

Bahkan berbagai kalangan, mulai dari organisasi masyarakat hingga DPRD, telah menyuarakan tuntutan agar kompensasi diberikan secara transparan kepada pelanggan yang terdampak.

Namun persoalan utama bukan hanya soal ada atau tidaknya kompensasi. Yang lebih penting adalah memahami besarnya dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh pemadaman tersebut.

Selama ini, listrik sering dipandang sebagai kebutuhan rutin yang baru disadari nilainya ketika tidak tersedia. Padahal hampir seluruh aktivitas ekonomi modern bergantung pada pasokan listrik yang andal.

Besarnya dampak tersebut dapat diilustrasikan melalui pendekatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Nilai perekonomian Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah saat ini diperkirakan telah melampaui Rp500 triliun per tahun.

Oleh: Dr. Miar, S.E., M.Si.

KETIKA listrik padam selama berjam-jam, yang hilang bukan hanya cahaya. Produktivitas berhenti, transaksi terganggu, usaha merugi, dan aktivitas masyarakat lumpuh.

Itulah yang dirasakan jutaan warga Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dalam beberapa pekan terakhir akibat pemadaman listrik bergilir yang terjadi di berbagai daerah.

Electronic money exchangers listing

Di tengah kondisi tersebut, satu pertanyaan penting mengemuka: apakah masyarakat yang dirugikan berhak memperoleh kompensasi?

Jawabannya tegas: ya.

Dalam hubungan antara penyedia layanan dan pelanggan, listrik bukan sekadar komoditas, melainkan layanan publik yang menyangkut kepentingan dasar masyarakat.

Karena itu, ketika kualitas pelayanan tidak terpenuhi, pelanggan memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Penguatan Pelayanan Publik

Bahkan berbagai kalangan, mulai dari organisasi masyarakat hingga DPRD, telah menyuarakan tuntutan agar kompensasi diberikan secara transparan kepada pelanggan yang terdampak.

Namun persoalan utama bukan hanya soal ada atau tidaknya kompensasi. Yang lebih penting adalah memahami besarnya dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh pemadaman tersebut.

Selama ini, listrik sering dipandang sebagai kebutuhan rutin yang baru disadari nilainya ketika tidak tersedia. Padahal hampir seluruh aktivitas ekonomi modern bergantung pada pasokan listrik yang andal.

Besarnya dampak tersebut dapat diilustrasikan melalui pendekatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Nilai perekonomian Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah saat ini diperkirakan telah melampaui Rp500 triliun per tahun.

Terpopuler

Artikel Terbaru