Site icon Prokalteng

Kemenhub Pastikan Belum Ada Maskapai Langgar Aturan Tarif Batas Atas

kemenhub-pastikan-belum-ada-maskapai-langgar-aturan-tarif-batas-atas

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan,
hingga saat ini belum ada maskapai yang melanggar Tarif Batas Atas (TBA) yang
sudah ditetapkan. Informasi tersebut sekaligus meluruskan kabar harga tiket
yang dijual maskapai kemahalan.

Sementara itu, mengenai harga tiket pesawat
bisa terlampau tinggi, kemungkinan lantaran destinasi yang dituju harus transit
di suatu tempat.

“Penerbangan transit itu berarti penumpang
membeli beberapa tiket beberapa rute untuk sampaik ke rute tujuan, sehingga
harganya menjadi tinggi. Kalau penerbangan langsung, tarifnya terkendali dalam
aturan pemerintah,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti dalam
keterangannya, Jumat (31/5).

Polana mengajak masyarakat untuk lebih teliti
dalam membeli tiket penerbangan pada periode libur Lebaran tahun ini. Terutama
saat melakukan pembelian di agen travel maupun secara daring (online).

Beberapa hal yang perlu diteliti di antaranya
adalah jenis-jenis biaya yang dibebankan serta jenis penerbangannya apakah
langsung satu rute atau transit.

Menurut Polana, semua biaya dalam tiket sudah
diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang tata
cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas
ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Regulasi lain yakni
Kepmenhub Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan
Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

“Dalam KM 106 itu ada tarif tertinggi tiap
rute langsung (bukan transit) untuk rute domestik kelas ekonomi. Jadi, silakan
masyarakat mengecek tarif pesawatnya sebelum membeli tiket,” tuturnya.

Polana bahkan menyatakan, tarif yang tertera
di KM 106/2019 tersebut lebih rendah 12-16 persen dibanding tarif yang tertera
di aturan sebelumnya.

“Maskapai tidak boleh menjual tarif pesawat di
atas yang sudah ditetapkan Pemerintah tersebut. Maskapai yang melanggar akan
dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku ,” imbuhnya.

Polana menjelaskan, tarif sebagainana terteda
di KM 106/2019 bukan harga tiket. Untuk menjadi harga tiket, tarif itu masih
harus ditambah pajak, asuransi dan biaya pelayanan bandara atau dikenal sebagai
passenger service charge (PSC).

Selain itu, tarif tersebut harus disesuaikan
dengan layanan di maskapai. Untuk maskapai full service seperti Garuda dan
Batik Air, boleh menjual tarif itu sebesar 100 persen.

Untuk medium service seperti Sriwijaya dan NAM
air boleh menjual maksimal 90 persen dan LCC seperti Lion, Citilink dan
Indonesia AirAsia boleh menjual maksimal 85 persen dari tarif batas atas.

Guna mengawasi penerapan tarif ini, pihaknya
sudah menyebar inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas
Bandar Udara di seluruh Indonesia. Pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket
dan pengawasan secara online.(jpc)

 

Exit mobile version