27.9 C
Jakarta
Tuesday, March 31, 2026

KPK Panggil Pengusaha Rokok, Kasus Korupsi Bea Cukai Makin Melebar

PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil sejumlah pengusaha rokok sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pemeriksaan ini mengarah pada pendalaman soal cukai yang diduga terkait praktik suap dan gratifikasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan pengusaha rokok dilakukan untuk menggali keterangan penting terkait mekanisme dan dugaan penyimpangan dalam pengurusan cukai. “Salah satu saksi yang dipanggil hari ini berasal dari kalangan pengusaha rokok,” ujarnya kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.

Selain itu, KPK juga memanggil lima pihak swasta sebagai saksi, masing-masing berinisial LEH, ROK, BT, SP, dan EWW. Berdasarkan informasi yang dihimpun, LEH, ROK, dan BT diketahui merupakan pengusaha rokok.

Baca Juga :  KPK Tangkap Orang Kepercayaan Paman Birin dalam OTT Dugaan Korupsi

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari berselang, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan. Mereka di antaranya Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, KPK juga menetapkan pihak swasta dari Blueray Cargo, yakni pemilik John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri (AND), dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK).

Baca Juga :  KLHK Redistribusikan 2,49 Juta Ha Hutan TORA ke Masyarakat

Perkembangan terbaru, pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Electronic money exchangers listing

Sehari kemudian, KPK mengungkap tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman itu menguat setelah penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik kepabeanan dan cukai. (antara)

PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil sejumlah pengusaha rokok sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pemeriksaan ini mengarah pada pendalaman soal cukai yang diduga terkait praktik suap dan gratifikasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan pengusaha rokok dilakukan untuk menggali keterangan penting terkait mekanisme dan dugaan penyimpangan dalam pengurusan cukai. “Salah satu saksi yang dipanggil hari ini berasal dari kalangan pengusaha rokok,” ujarnya kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.

Selain itu, KPK juga memanggil lima pihak swasta sebagai saksi, masing-masing berinisial LEH, ROK, BT, SP, dan EWW. Berdasarkan informasi yang dihimpun, LEH, ROK, dan BT diketahui merupakan pengusaha rokok.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  KPK Tangkap Orang Kepercayaan Paman Birin dalam OTT Dugaan Korupsi

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari berselang, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan. Mereka di antaranya Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, KPK juga menetapkan pihak swasta dari Blueray Cargo, yakni pemilik John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri (AND), dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK).

Baca Juga :  KLHK Redistribusikan 2,49 Juta Ha Hutan TORA ke Masyarakat

Perkembangan terbaru, pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Sehari kemudian, KPK mengungkap tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman itu menguat setelah penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik kepabeanan dan cukai. (antara)

Terpopuler

Artikel Terbaru