26.9 C
Jakarta
Saturday, January 10, 2026

Bendera GAM Berkibar, TNI Tempuh Tindakan Represif

PROKALTENG.CO-Langkah prajurit TNI membubarkan aksi massa di Aceh beberapa waktu lalu mendapat sorotan dari Koalisi Masyarakat Sipil. Koalisi yang terdiri atas beberapa organisasi tersebut mengecam tindakan aparat yang dinilai telah menggunakan kekerasan saat membubarkan massa aksi.

Julius Ibrani dari PBHI menyampaikan bahwa aksi massa di Aceh merupakan bentuk ekspresi masyarakat atas penanggulangan bencana yang dinilai belum optimal. Menurut dia, para prajurit TNI tidak seharusnya ikut campur dalam penanganan aksi massa tersebut.

“Adanya pengibaran bendera putih atau pun bulan sabit, seharusnya tidak menjadi alasan bagi TNI untuk menggunakan pendekatan kekerasan,” kata dia.

Menurut Julius, TNI seharusnya tidak menggunakan dalih bendera bulan sabit yang identik dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk terlibat dalam penanganan unjuk rasa maupun aksi massa. Menurut dia, tindakan yang tepat adalah dialog bersama.

“Tindakan represif TNI kepada masyarakat Aceh justru membuka trauma lama 32 tahun konflik bersenjata di Aceh,” ujarnya.

Karena itu, Julius menyoroti pengerahan pasukan dari Korem 011/Lilawangsa untuk menghalau penyampaian pendapat di muka umum yang terjadi pada 25 Desember 2025 lalu. Dia menyebut, unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara dan dijamin oleh Konstitusi.

Baca Juga :  Right Issue BRI Disetujui, Holding Ultra Mikro Segera Terbentuk

“Apalagi, unjuk rasa merupakan ekspresi sipil yang sah dalam ruang demokrasi. Kalaupun ada tindakan yang dianggap melanggar hukum atau terindikasi pidana, seharusnya menjadi wewenang kepolisian untuk menindaknya,” terang dia.

Electronic money exchangers listing

Lebih lanjut, Julius mengungkapkan bahwa masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari pemerintah, tidak seharusnya direspons dengan tindakan represif dan militeristik. Dia menilai tindakan itu justru semakin memperlihatkan tidak profesionalnya militer dalam merespons urusan di luar pertahanan.

“Sekali lagi, Koalisi mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh TNI kepada masyarakat sipil di Aceh Utara dan mendesak kepada DPR dan pemerintah agar memerintahkan panglima TNI bertindak cepat dan tegas terhadap oknum TNI yang melanggar, agar tidak memunculkan trauma baru masyarakat Aceh,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Freddy Ardianzah menyayangkan munculnya konten dan video dengan narasi yang mendiskreditkan TNI.

“TNI menyayangkan beredarnya video atau konten yang memuat narasi tidak benar. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik,” kata dia saat dikonfirmasi.

Informasi yang diterima Mabes TNI, peristiwa di Lhokseumawe terjadi pada Kamis (25/12) pagi dan berlanjut sampai Jumat (26/12) dini hari. Saat itu, massa berkumpul, berkonvoi, dan berdemo. Sebagian mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol GAM.

Baca Juga :  Buka Jalan Kesejahteraan, TMMD Reguler ke-125 di Lamandau Resmi Dimulai Hari Ini

“Setelah menerima laporan, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Infanteri Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe dan bersama personel Korem 011/Lilawangsa serta Kodim 0103/Aceh Utara mendatangi lokasi. Aparat TNI-Polri mengutamakan langkah persuasif,” jelasnya.

Freddy menyampaikan bahwa langkah pertama yang dilakukan oleh petugas adalah mengimbau agar massa menghentikan aksi dan bendera yang mereka bahwa diserahkan kepada petugas. Namun, imbauan tersebut diabaikan. Sehingga petugas mengambil langkah lanjutan dengan membubarkan massa.

“Dalam proses tersebut terjadi adu mulut, dan saat pemeriksaan terhadap salah satu orang dalam kelompok ditemukan 1 pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta amunisi, magazen, dan senjata tajam. Yang bersangkutan kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum,” terang dia.

Pihaknya melarang pengibaran bendera GAM. Mengingat simbol itu identik dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU 24/2009 serta PP 77/2007.

“Korlap aksi demo menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat. TNI mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” beber Freddy. (jpg)

 

PROKALTENG.CO-Langkah prajurit TNI membubarkan aksi massa di Aceh beberapa waktu lalu mendapat sorotan dari Koalisi Masyarakat Sipil. Koalisi yang terdiri atas beberapa organisasi tersebut mengecam tindakan aparat yang dinilai telah menggunakan kekerasan saat membubarkan massa aksi.

Julius Ibrani dari PBHI menyampaikan bahwa aksi massa di Aceh merupakan bentuk ekspresi masyarakat atas penanggulangan bencana yang dinilai belum optimal. Menurut dia, para prajurit TNI tidak seharusnya ikut campur dalam penanganan aksi massa tersebut.

“Adanya pengibaran bendera putih atau pun bulan sabit, seharusnya tidak menjadi alasan bagi TNI untuk menggunakan pendekatan kekerasan,” kata dia.

Electronic money exchangers listing

Menurut Julius, TNI seharusnya tidak menggunakan dalih bendera bulan sabit yang identik dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk terlibat dalam penanganan unjuk rasa maupun aksi massa. Menurut dia, tindakan yang tepat adalah dialog bersama.

“Tindakan represif TNI kepada masyarakat Aceh justru membuka trauma lama 32 tahun konflik bersenjata di Aceh,” ujarnya.

Karena itu, Julius menyoroti pengerahan pasukan dari Korem 011/Lilawangsa untuk menghalau penyampaian pendapat di muka umum yang terjadi pada 25 Desember 2025 lalu. Dia menyebut, unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara dan dijamin oleh Konstitusi.

Baca Juga :  Right Issue BRI Disetujui, Holding Ultra Mikro Segera Terbentuk

“Apalagi, unjuk rasa merupakan ekspresi sipil yang sah dalam ruang demokrasi. Kalaupun ada tindakan yang dianggap melanggar hukum atau terindikasi pidana, seharusnya menjadi wewenang kepolisian untuk menindaknya,” terang dia.

Lebih lanjut, Julius mengungkapkan bahwa masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari pemerintah, tidak seharusnya direspons dengan tindakan represif dan militeristik. Dia menilai tindakan itu justru semakin memperlihatkan tidak profesionalnya militer dalam merespons urusan di luar pertahanan.

“Sekali lagi, Koalisi mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh TNI kepada masyarakat sipil di Aceh Utara dan mendesak kepada DPR dan pemerintah agar memerintahkan panglima TNI bertindak cepat dan tegas terhadap oknum TNI yang melanggar, agar tidak memunculkan trauma baru masyarakat Aceh,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Freddy Ardianzah menyayangkan munculnya konten dan video dengan narasi yang mendiskreditkan TNI.

“TNI menyayangkan beredarnya video atau konten yang memuat narasi tidak benar. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik,” kata dia saat dikonfirmasi.

Informasi yang diterima Mabes TNI, peristiwa di Lhokseumawe terjadi pada Kamis (25/12) pagi dan berlanjut sampai Jumat (26/12) dini hari. Saat itu, massa berkumpul, berkonvoi, dan berdemo. Sebagian mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol GAM.

Baca Juga :  Buka Jalan Kesejahteraan, TMMD Reguler ke-125 di Lamandau Resmi Dimulai Hari Ini

“Setelah menerima laporan, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Infanteri Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe dan bersama personel Korem 011/Lilawangsa serta Kodim 0103/Aceh Utara mendatangi lokasi. Aparat TNI-Polri mengutamakan langkah persuasif,” jelasnya.

Freddy menyampaikan bahwa langkah pertama yang dilakukan oleh petugas adalah mengimbau agar massa menghentikan aksi dan bendera yang mereka bahwa diserahkan kepada petugas. Namun, imbauan tersebut diabaikan. Sehingga petugas mengambil langkah lanjutan dengan membubarkan massa.

“Dalam proses tersebut terjadi adu mulut, dan saat pemeriksaan terhadap salah satu orang dalam kelompok ditemukan 1 pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta amunisi, magazen, dan senjata tajam. Yang bersangkutan kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum,” terang dia.

Pihaknya melarang pengibaran bendera GAM. Mengingat simbol itu identik dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU 24/2009 serta PP 77/2007.

“Korlap aksi demo menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat. TNI mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” beber Freddy. (jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru