PROKALTENG.CO-Pemerintah menetapkan keputusan bersama tentang pelarangan
dan penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas (ormas)
ataupun organiasasi biasa. Larangan ini berdasarkan Nomor 220-4780/2020, Nomor
M.HH-14.HH.05.05/2020, Nomor 690/2020, Nomor 264/2020, Nomor KB/3/2020 dan
Nomor 320/2020.
Diketahui, Keputusan bersama itu ditetapkan Menteri Dalam
Negeri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johny G Plate,
Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen
Boy Rafli Amar.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham)
Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pihaknya melarang aktivitas FPI di
seluruh Indonesia. Termasuk juga melarang penggunaan simbol dan atribut FPI.
รขโฌลMelarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol
dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia,รขโฌย ujar Edward dalam konfrensi persnya di Kantor Kemenko
Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).
Edward juga melanjutkan, aparat penegak hukum juga dapat
melakukan penindakan jika adanya aktivitas FPI tersebut. รขโฌลKarena itu apabila
terjadi pelanggaran, aparat penegak Hukum akan menghentikan seluruh
kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam,รขโฌย
katanya.
Masyarakat juga diimbau tidak lagi terlibat dalam kegiatan
FPI ini. Jika ada kegiatan FPI masyarat bisa melaporkannya ke aparat penegak
hukum. Karena itu, pemerintah meminta kepada warga masyarakat untuk
tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan
atribut PFI.
รขโฌลJika sampai ada, agar masyarakat untuk melaporkan kepada
aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI,รขโฌย
ungkapnya.
Berikut ini adalah isi dari surat keputusan bersama (SKB)
kementerian dan lembaga tersebut:
1. Menyatakan Front Pembela Islam
adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi
Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi
Kemasyarakatan.
2. Front Pembela Islam sebagai Organisasi
Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya
masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu
ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
3. Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan
simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Apabila terjadi pelanggaran
sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak
Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh
Front Pembela Islam.
5. Meminta kepada warga masyarakat:
a. untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol
dan atribut Front Pembela Islam;
b. untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum
setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.
6. Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat
Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi
dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.