Kementerian Agama
(Kemenag) mencabut tiga izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Yakni, PT Zeinta Intan Kalimantan, PT Yasmira Wisata Utama, dan PT As Syirbani
Mandiri Wisata. Tindak lanjut dari pencabutan izin tersebut, profil ketiganya
telah dikeluarkan dari aplikasi Umrah Cerdas milik Kemenag.
Direktur Bina Umrah
dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan, ada sejumlah sebab yang
mengakibatkan ketiga PPIU dicabut izinnya. Di antaranya, ada yang melakukan
pelanggaran meminjamkan izin PPIU kepada travel non-PPIU. ’’Ada yang tidak
menyediakan tiket kepulangan dan tidak memulangkan jamaah umrah sesuai dengan
masa berlaku visa di Arab Saudi,’’ kata Arfi tadi malam.
Kepala Subdit
Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU Kemenag M. Ali Zakiyudin mengatakan,
sanksi pencabutan izin tidak bisa dipulihkan dengan alasan apa pun. Sementara
itu, PPIU yang dikenai sanksi peringatan tertulis masih bisa memperbaiki
kinerjanya.
Dia mengatakan, ada
empat PPIU yang dikenai sanksi tertulis. Hanya, Kemenag tidak membeberkan empat
PPIU itu. Alasan pemberian sanksi tertulis itu beragam.(jpc)