29.1 C
Jakarta
Monday, April 21, 2025

Mulai 1 September 2019, Iuran BPJS Kesehatan Naik

JAKARTA – Pemerintah akan memberlakukan kenaikan BPJS Kesehatan
mulai 1 September 2019. Kenaikan ini lebih cepat dari usulan Menteri Keuangan
(Menkeu), Sri Mulyani pada 1 Januari 2020.

Pemberlakuan kenaikan ini
disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
(PMK), Puan Maharani. Namun dia tidak menjelaskan berapa besaran kenaikannya.

Menteri Puan mengatakan, sebelum
diterapkan, akan diterbitkan peraturan presiden pada akhir bulan ini. Setelah
perpers terbit, Kementerian PMK kemudian menerbitkan aturan turunan berupaya
peraturan menteri koordinator PMK. “Akan berlaku mulai 1 September,” ujar Puan
di Jakarta, Kamis (29/8).

Puan mengungkapkan, kenaikan
besaran iuran telah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama komisi
IX dan Komisi XI DPR.

Dengan kenaikan iuran ini, Puan
meminta juga dibarengi meningkatkan kinerja manajemen. Dia juga berharap,
asuran kesehatan pelat merah ini tidak lagi mengalami defisit. Dengan demikian,
tidak ada lagi suntikan dana dari pemerintah.

Mengenai Penerima Bantuan Iuran
(PBI), Puan memastikan tidak akan membebani peserta PBI. Sebab iuran tetap
ditanggung oleh pemerintah. “PBI masih tetap ditanggung pemerintah,” ucap Puan.

Baca Juga :  6.346 Rumah Terendam Banjir di Kalsel, 21 Ribuan Warga Mengungsi

Direktur Riset Center of Reform
on Economics (Core) Indonesia, Pieter Abdullah menilai kenaikan BPJS Kesehatan
sebagai upaya anggaran BPJS Kesehatan sehat. Oleh karena itu, kenaikan tersebut
untuk dijalankan masyarakat dengan disiplin membayar premi.

“Jangan sampai masyarakat minta
iurannya rendah, nggak disiplin lagi, terus mintanya BPJS Kesehatan tidak
defisit,” ujar dia kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (29/8).

Sebelumnya kenaikan yang
diusulkan Menteri Sri Mulyani menuai penolakan dari kalangan anggota dewan.
Sebab kenaikan hingga 10 persen itu dinilai terlalu tinggi sehingga akan
memberatkan masyarakat yang pada akhirnya akan malas untuk membayar premi.

Saat itu, Sri Mulyani mengusulkan
iuran kelas Mandiri I dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.
Lalu, iuran kelas Mandiri II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta
per bulan. Kemudian, iuran kelas Mandiri III dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu
per peserta per bulan.

Usulan Sri Mulyani lebih tinggi
ketimbang usulan dari Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN). Usulan DJSN,
yaitu untuk kelas I menjadi Rp120 ribu, kelas II menjadi Rp75 ribu dan kelas II
di angka yang sama, Rp42 ribu.

Baca Juga :  Indonesia Memiliki Jumlah Spesies Burung Terbanyak di Dunia, Tetapi..

“Setiap kenaikan apapun yang
cukup drastis harus dimitigasi oleh pemerintah. Jadi saya tidak sepakat kalau
kenaikannya mencapai Rp100 persen,” ujar Anggota Komisi XI, Ichsan Firdaus di
Jakarta, Selasa (27/8).

Dengan alasan itu, dia meminta
pemerintah untuk mengkaji lagi kemampuan masyarakat di tengah kondisi
perekonomian dunia yang sedang bergejolak ini.

“Perlu dilihat apakah masyarakat
mampu atau tidak. BPJS Kesehatan kan bersaing dengan perusahaan asuransi swasta,”
kata dia.

Sementara Anggota Komisi IX dari
fraksi PKB, Mafirion meminta pemerintah untuk memperbaiki tata kelola
perusahaan. “Karena kenaikan iuran akan sia-sia tanpa adanya perbaikajn tata
kelolla sebagai pelayanan publik,” ucap dia.

Adanya kenaikan iuran ini karena
defisit BPJS Kesehatan tahun ini yang semula diperkirakan sebesar Rp28,3
triliun, ternyata lebih besar yakni mencapai Rp32,8 triliun. Perhitungan
defisit tersebut dilihat dari defisit tahun 2018 yang menapai Rp9,1 triliun. (din/fin/kpc)

JAKARTA – Pemerintah akan memberlakukan kenaikan BPJS Kesehatan
mulai 1 September 2019. Kenaikan ini lebih cepat dari usulan Menteri Keuangan
(Menkeu), Sri Mulyani pada 1 Januari 2020.

Pemberlakuan kenaikan ini
disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
(PMK), Puan Maharani. Namun dia tidak menjelaskan berapa besaran kenaikannya.

Menteri Puan mengatakan, sebelum
diterapkan, akan diterbitkan peraturan presiden pada akhir bulan ini. Setelah
perpers terbit, Kementerian PMK kemudian menerbitkan aturan turunan berupaya
peraturan menteri koordinator PMK. “Akan berlaku mulai 1 September,” ujar Puan
di Jakarta, Kamis (29/8).

Puan mengungkapkan, kenaikan
besaran iuran telah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama komisi
IX dan Komisi XI DPR.

Dengan kenaikan iuran ini, Puan
meminta juga dibarengi meningkatkan kinerja manajemen. Dia juga berharap,
asuran kesehatan pelat merah ini tidak lagi mengalami defisit. Dengan demikian,
tidak ada lagi suntikan dana dari pemerintah.

Mengenai Penerima Bantuan Iuran
(PBI), Puan memastikan tidak akan membebani peserta PBI. Sebab iuran tetap
ditanggung oleh pemerintah. “PBI masih tetap ditanggung pemerintah,” ucap Puan.

Baca Juga :  6.346 Rumah Terendam Banjir di Kalsel, 21 Ribuan Warga Mengungsi

Direktur Riset Center of Reform
on Economics (Core) Indonesia, Pieter Abdullah menilai kenaikan BPJS Kesehatan
sebagai upaya anggaran BPJS Kesehatan sehat. Oleh karena itu, kenaikan tersebut
untuk dijalankan masyarakat dengan disiplin membayar premi.

“Jangan sampai masyarakat minta
iurannya rendah, nggak disiplin lagi, terus mintanya BPJS Kesehatan tidak
defisit,” ujar dia kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (29/8).

Sebelumnya kenaikan yang
diusulkan Menteri Sri Mulyani menuai penolakan dari kalangan anggota dewan.
Sebab kenaikan hingga 10 persen itu dinilai terlalu tinggi sehingga akan
memberatkan masyarakat yang pada akhirnya akan malas untuk membayar premi.

Saat itu, Sri Mulyani mengusulkan
iuran kelas Mandiri I dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.
Lalu, iuran kelas Mandiri II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta
per bulan. Kemudian, iuran kelas Mandiri III dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu
per peserta per bulan.

Usulan Sri Mulyani lebih tinggi
ketimbang usulan dari Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN). Usulan DJSN,
yaitu untuk kelas I menjadi Rp120 ribu, kelas II menjadi Rp75 ribu dan kelas II
di angka yang sama, Rp42 ribu.

Baca Juga :  Indonesia Memiliki Jumlah Spesies Burung Terbanyak di Dunia, Tetapi..

“Setiap kenaikan apapun yang
cukup drastis harus dimitigasi oleh pemerintah. Jadi saya tidak sepakat kalau
kenaikannya mencapai Rp100 persen,” ujar Anggota Komisi XI, Ichsan Firdaus di
Jakarta, Selasa (27/8).

Dengan alasan itu, dia meminta
pemerintah untuk mengkaji lagi kemampuan masyarakat di tengah kondisi
perekonomian dunia yang sedang bergejolak ini.

“Perlu dilihat apakah masyarakat
mampu atau tidak. BPJS Kesehatan kan bersaing dengan perusahaan asuransi swasta,”
kata dia.

Sementara Anggota Komisi IX dari
fraksi PKB, Mafirion meminta pemerintah untuk memperbaiki tata kelola
perusahaan. “Karena kenaikan iuran akan sia-sia tanpa adanya perbaikajn tata
kelolla sebagai pelayanan publik,” ucap dia.

Adanya kenaikan iuran ini karena
defisit BPJS Kesehatan tahun ini yang semula diperkirakan sebesar Rp28,3
triliun, ternyata lebih besar yakni mencapai Rp32,8 triliun. Perhitungan
defisit tersebut dilihat dari defisit tahun 2018 yang menapai Rp9,1 triliun. (din/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru