30.2 C
Jakarta
Tuesday, April 8, 2025

Pansel Capim KPK: Masukan Boleh, tapi Tidak Mendikte

Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji menindaklanjuti laporan dan masukan dari
koalisi masyarakat sipil. Laporan tersebut menjadi data tambahan saat tahap
wawancara. Dengan catatan, capim yang disorot lolos ke tahap tersebut.

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih yang sebelumnya tidak
detail merespons masukan koalisi masyarakat sipil itu akhirnya bersikap kemarin
(29/7). Dia menjelaskan, klarifikasi saat tahap wawancara itu sama dengan tahap
seleksi capim KPK periode sebelumnya. ”Di dalam wawancara nanti terbuka,”
katanya di gedung lama KPK.

Secara teknis, pansel akan menelusuri laporan masyarakat
tersebut sebelum mengklarifikasi secara langsung kepada capim saat tahap
wawancara. Penelusuran dilakukan orang-orang pilihan. ”Nanti kami sebutkan
(saat wawancara, Red). Kami tanyakan (kepada capim, Red) ada masukan seperti
ini, bagaimana,” ujarnya.

Baca Juga :  Revisi UU MD3 Disahkan, Pimpinan MPR Jadi 10 Orang

Seberapa jauh laporan tersebut memengaruhi hasil akhir capim?
Yenti menyatakan, pihaknya akan melihat secara keseluruhan. Dengan kata lain,
pansel tidak hanya berpegang pada laporan itu. Komitmen serta pemahaman capim
terhadap isu korupsi juga menjadi pertimbangan. ”(Saat wawancara) juga kami
tanyakan berkaitan dengan integritas dan sebagainya,” tuturnya.

Dia menegaskan, masukan dari pihak luar tetap akan diterima dan
dipertimbangkan. Namun, itu bukan mendikte pansel dalam menentukan keputusan
atau sikap terhadap capim tertentu. ”Masukan boleh, tapi tidak boleh mendikte
(pansel). Nanti kami pertimbangkan dan kami yang memutuskan juga,” tegasnya.

Begitu pula catatan koalisi masyarakat sipil tentang buruknya
tingkat kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sejumlah
capim. Yenti, menyatakan, pansel memilik penafsiran yang berbeda. Pansel tetap
berpegang pada ketentuan bahwa LHKPN disampaikan saat capim terpilih.

Baca Juga :  Tiga Kantong Bagian Tubuh Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Kembali

”Masalah LHKPN ini juga harus diperbaiki semuanya. Kami melihat
undang-undang menyatakan, ketika diangkat (jadi capim, Red) itu berbeda dengan
proses (seleksi capim, Red),” jelasnya.

Sementara itu, anggota koalisi masyarakat sipil Kurnia Ramadhana
mengungkapkan, pansel semestinya menjadikan rekam jejak dan integritas capim
sebagai indikator utama penilaian. Bukan sebagai bahan pertimbangan yang
terkesan hanya menjadi indikator sekunder. ”Sedari awal kami menentukan, untuk
menjadi pimpinan KPK itu, harus memiliki kriteria ideal,” ungkapnya.(jpg)

 

 

Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji menindaklanjuti laporan dan masukan dari
koalisi masyarakat sipil. Laporan tersebut menjadi data tambahan saat tahap
wawancara. Dengan catatan, capim yang disorot lolos ke tahap tersebut.

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih yang sebelumnya tidak
detail merespons masukan koalisi masyarakat sipil itu akhirnya bersikap kemarin
(29/7). Dia menjelaskan, klarifikasi saat tahap wawancara itu sama dengan tahap
seleksi capim KPK periode sebelumnya. ”Di dalam wawancara nanti terbuka,”
katanya di gedung lama KPK.

Secara teknis, pansel akan menelusuri laporan masyarakat
tersebut sebelum mengklarifikasi secara langsung kepada capim saat tahap
wawancara. Penelusuran dilakukan orang-orang pilihan. ”Nanti kami sebutkan
(saat wawancara, Red). Kami tanyakan (kepada capim, Red) ada masukan seperti
ini, bagaimana,” ujarnya.

Baca Juga :  Revisi UU MD3 Disahkan, Pimpinan MPR Jadi 10 Orang

Seberapa jauh laporan tersebut memengaruhi hasil akhir capim?
Yenti menyatakan, pihaknya akan melihat secara keseluruhan. Dengan kata lain,
pansel tidak hanya berpegang pada laporan itu. Komitmen serta pemahaman capim
terhadap isu korupsi juga menjadi pertimbangan. ”(Saat wawancara) juga kami
tanyakan berkaitan dengan integritas dan sebagainya,” tuturnya.

Dia menegaskan, masukan dari pihak luar tetap akan diterima dan
dipertimbangkan. Namun, itu bukan mendikte pansel dalam menentukan keputusan
atau sikap terhadap capim tertentu. ”Masukan boleh, tapi tidak boleh mendikte
(pansel). Nanti kami pertimbangkan dan kami yang memutuskan juga,” tegasnya.

Begitu pula catatan koalisi masyarakat sipil tentang buruknya
tingkat kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sejumlah
capim. Yenti, menyatakan, pansel memilik penafsiran yang berbeda. Pansel tetap
berpegang pada ketentuan bahwa LHKPN disampaikan saat capim terpilih.

Baca Juga :  Tiga Kantong Bagian Tubuh Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Kembali

”Masalah LHKPN ini juga harus diperbaiki semuanya. Kami melihat
undang-undang menyatakan, ketika diangkat (jadi capim, Red) itu berbeda dengan
proses (seleksi capim, Red),” jelasnya.

Sementara itu, anggota koalisi masyarakat sipil Kurnia Ramadhana
mengungkapkan, pansel semestinya menjadikan rekam jejak dan integritas capim
sebagai indikator utama penilaian. Bukan sebagai bahan pertimbangan yang
terkesan hanya menjadi indikator sekunder. ”Sedari awal kami menentukan, untuk
menjadi pimpinan KPK itu, harus memiliki kriteria ideal,” ungkapnya.(jpg)

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru