Penyebaran
Covid-19 masih memengaruhi aktivitas layanan publik. Kali ini, Direktorat Lalu
Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa dispensasi perpanjangan
Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika sebelumnya berakhir pada 29 Mei, sekarang
kembali dilonggarkan hingga 29 Juni 2020.
“Iya, (masa dispensasi SIM) diperpanjang hingga 29 Juni,†kata
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat
dihubungi, Sabtu (30/5).
Dengan kebijakan ini diharapkan masyarakat tak perlu
terburu-buru melakukan perpanjangan SIM. Mereka diberikan kelonggaran untuk memperpanjang
SIM hingga Covid-19 mereda.
Pengemudi yang masa aktif SIM-nya berakhir selama periode
pandemi Covid-19 tak perlu khawatir harus membuat yang baru. Mereka tetap bisa
melakukan perpanjangan meskipun masa aktifnya SIM sudah kadaluarsa.
Di sisi lain, Sambodo menyampaikan, layanan pembuatan SIM baru
di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat tetap beroperasi selama pandemi Covid-19.
Kendati demikian, para pemohon wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Pelayanan pembuatan SIM baru masih bisa,†tandasnya.