28.8 C
Jakarta
Monday, April 7, 2025

Alternatif, Tes GeNose Bisa untuk Naik Pesawat

CAKUPAN penggunaan alat
deteksi GeNose C19 diperluas. Setelah kereta api dan penggunaan terbatas pada
moda transportasi darat, GeNose bakal dipakai di moda transportasi udara dan
laut. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 April.

Ketentuan itu tercantum dalam surat edaran
(SE) terbaru dari Satgas Covid-19. SE dengan nomor 12 tahun 2021 itu mengatur
perjalanan orang dalam dan luar negeri selama masa pandemi Covid-19. Sebagian
besar aturan dalam SE terbaru serupa dengan SE sebelumnya.

Jubir Kementerian Perhubungan Adita Irawati
mengungkapkan, pihaknya menindaklanjuti SE tersebut dengan menyusun edaran
Kemenhub yang mengatur detail penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku
perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Beberapa poin
tambahan, antara lain, pemberlakuan tes GeNose C19 bagi calon penumpang
angkutan udara dan angkutan laut sebelum keberangkatan.

Baca Juga :  Ketua DPR Setuju Jokowi Berkantor di Papua, Tahun Depan Bangun Istana

 â€Tes
GeNose bagi penumpang angkutan udara dan laut ini menjadi alternatif yang dapat
dipilih penumpang sebagai persyaratan perjalanan selain RT-PCR maupun rapid
test antigen yang berlaku sebelumnya,” jelas Adita kemarin (29/3).

Dia berharap seluruh operator transportasi,
termasuk stakeholder, dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan satgas maupun
Kementerian Perhubungan. ’’Dalam waktu dekat kami menetapkan dan
menyosialisasikan aturan Kemenhub terkait SE ini ke masyarakat luas,” katanya.

Adita menekankan bahwa aturan dalam SE maupun
turunannya berlaku pada kondisi umum. Tidak termasuk pengaturan pada masa mudik
atau libur Lebaran yang akan disusun secara khusus.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya
Sumadi mengatakan, larangan mudik didasari pertimbangan untuk mengantisipasi
lonjakan kasus Covid-19. Juga berdasar hasil rapat koordinasi tingkat menteri.
”Saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan
berbagai pihak,” kata Budi.

Baca Juga :  KPK Masih Berharap Yasonna Penjarakan Koruptor di Nusakambangan

Kemenhub merujuk hasil survei persepsi
masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri. Survei
dilaksanakan pada Maret 2021 secara online oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama
dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga media. Survei tersebut diikuti
61.998 responden.

Berdasar hasil survei tersebut, jika mudik
dilarang, 89 persen masyarakat tidak akan mudik. Lalu, 11 persen lainnya akan
tetap mudik atau berlibur. Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan
mudik secara nasional sebanyak 27,6 juta orang.

CAKUPAN penggunaan alat
deteksi GeNose C19 diperluas. Setelah kereta api dan penggunaan terbatas pada
moda transportasi darat, GeNose bakal dipakai di moda transportasi udara dan
laut. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 April.

Ketentuan itu tercantum dalam surat edaran
(SE) terbaru dari Satgas Covid-19. SE dengan nomor 12 tahun 2021 itu mengatur
perjalanan orang dalam dan luar negeri selama masa pandemi Covid-19. Sebagian
besar aturan dalam SE terbaru serupa dengan SE sebelumnya.

Jubir Kementerian Perhubungan Adita Irawati
mengungkapkan, pihaknya menindaklanjuti SE tersebut dengan menyusun edaran
Kemenhub yang mengatur detail penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku
perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Beberapa poin
tambahan, antara lain, pemberlakuan tes GeNose C19 bagi calon penumpang
angkutan udara dan angkutan laut sebelum keberangkatan.

Baca Juga :  Ketua DPR Setuju Jokowi Berkantor di Papua, Tahun Depan Bangun Istana

 â€Tes
GeNose bagi penumpang angkutan udara dan laut ini menjadi alternatif yang dapat
dipilih penumpang sebagai persyaratan perjalanan selain RT-PCR maupun rapid
test antigen yang berlaku sebelumnya,” jelas Adita kemarin (29/3).

Dia berharap seluruh operator transportasi,
termasuk stakeholder, dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan satgas maupun
Kementerian Perhubungan. ’’Dalam waktu dekat kami menetapkan dan
menyosialisasikan aturan Kemenhub terkait SE ini ke masyarakat luas,” katanya.

Adita menekankan bahwa aturan dalam SE maupun
turunannya berlaku pada kondisi umum. Tidak termasuk pengaturan pada masa mudik
atau libur Lebaran yang akan disusun secara khusus.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya
Sumadi mengatakan, larangan mudik didasari pertimbangan untuk mengantisipasi
lonjakan kasus Covid-19. Juga berdasar hasil rapat koordinasi tingkat menteri.
”Saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan
berbagai pihak,” kata Budi.

Baca Juga :  KPK Masih Berharap Yasonna Penjarakan Koruptor di Nusakambangan

Kemenhub merujuk hasil survei persepsi
masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri. Survei
dilaksanakan pada Maret 2021 secara online oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama
dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga media. Survei tersebut diikuti
61.998 responden.

Berdasar hasil survei tersebut, jika mudik
dilarang, 89 persen masyarakat tidak akan mudik. Lalu, 11 persen lainnya akan
tetap mudik atau berlibur. Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan
mudik secara nasional sebanyak 27,6 juta orang.

Terpopuler

Artikel Terbaru