Site icon Prokalteng

ASN Bakal Terima Bonus Akhir Tahun dan Insentif Tiap 3 Bulan

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Istimewa)

PROKALTENG.CO– Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah akan memberikan bonus akhir tahun dan insentif setiap 3 bulan kepada ASN.

Regulasi yang mengatur tentang pemberian bonus akhir tahun dan insentif setiap 3 bulan sedang digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Regulasi tersebut ditargetkan rampung paling lambat April 2024.

Pemberian bonus akhir tahun dan insentif triwulan kepada ASN akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Rencana pemberian bonus akhir tahun dan insentif triwulan disampaikan oleh Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono.

Menurutnya, pemberian insentif dan bonus atau benefit bagi ASN merupakan bagian dari skema baru penggajian ASN. Skema ini mirip dengan skema gaji BUMN.

Meskipun skemanya mirip, Yudi kurang setuju jika gaji ASN disebut setara dengan gaji karyawan BUMN.

“Mungkin bukan setara BUMN, tapi prinsipnya kita mengarah ke kompetitif dengan mereka yang di luar,” ujar Yudi pada Senin, 27 November 2023 lalu.

Yudi menyebut skema baru gaji ASN berbentuk total reward yang merupakan penyempurnaan dari konsep single salary atau gaji tunggal.

Sebagaimana diketahui, pemerintah sempat mewacanakan pemberlakuan single salary bagi ASN. Single salary adalah gaji tunggal, gaji pokok digabung dengan tunjangan.

Selama ini, penghasilan ASN khususnya PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan. Ada 6 jenis tunjangan yang diterima PNS, yakni tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan fungsional.

Jika single salary diberlakukan, maka gaji dan tunjangan digabung menjadi satu, termasuk honorarium kegiatan. ASN tidak akan menerima tunjangan dan honorarium kegiatan lagi.

Meskipun skema single salary ini sudah sampai pada tahap akhir, Yudi menyebut ada poin yang dikoreksi dan disempurnakan.

Ia menilai, single salary kurang pas karena kesannya hanya gaji tunggal. Padahal, ASN akan menerima bonus akhir tahun dan insentif setiap tiga bulan.

“Konsep single salary itu, kemarin kan saya koreksi. Bukan single salary tetapi total reward,” jelas Yudi.

Dijelaskan Yudi, reward untuk ASN bukan cuma bentuknya uang. Ada juga yang non moneter. Skema tersebut sedang digodok Kementerian PANRB.

Total reward berbentuk remuneration mix, di mana pendapatan tetap atau gaji ASN akan lebih tinggi dari insentifnya. Rinciannya, besaran porsi untuk gaji pokok sebesar 40%, insentif 30%, benefit 25%, dan untuk peningkatan kualitas atau learning 5%. (pojoksatu/jpg/hnd)

Exit mobile version