Salah satu pekerjaan
rumah terbesar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) baru, Johnny
Gerrard Plate adalah mewujudkan terwujudnya Undang-undang Perlindungan Data
Pribadi (PDP). UU PDP dianggap perlu dan urgent untuk segera diterbitkan
mengingat pentingnya aset data di era digital seperti saat ini.
Sayangnya, terkait
dengan UU PDP, rencana pemerintah mengeluarkan UU tersebut tampaknya belum akan
terwujud dalam waktu dekat dan masih akan memakan waktu yang cukup panjang.
Johnny menyampaikan,
draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PDP pada 14 Oktober 2019 lalu telah
dikembalikan oleh Sekretariat Negara (Sekneg) kepada Kemenkominfo. Pasalnya
masih ada beberapa pasal yang membutuhkan koordinasi dan harmonisasi lebih
lanjut dengan Kementerian atau Lembaga lain sebelum RUU tersebut dibahas oleh
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Tadi saya dengar RUU
PDP sudah dikembalikan lagi ke sini (Kemenkominfo). Ada beberapa hal yang harus
dikoordinasikan,†kata Johnny di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Senin (28/10).
Terpisah, Plt Kepala
Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu menyampaikan, ada beberapa catatan dan
masukan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung terkait RUU PDP
tersebut. Antara lain Pasal 7 mengenai hak memperbaharui dan memperbaiki data
pribadi, Pasal 20 mengenai perjanjian yang di dalamnya terdapat permintaan data
pribadi, Pasal 1 angka 7 mengenai definisi korporasi, Pasal 10 mengenai hak
untuk mengajukan keberatan, Pasal 17 ayat 2 huruf a mengenai prinsip
perlindungan data pribadi, Pasal 22 ayat 2 mengenai pengecualian pemasangan
alat pengolah data visual, serta pasal 44 mengenai pengecualian kewajiban
pengendalian data pribadi.
“Kementerian Dalam
Negeri dan Kejaksaan Agung juga meminta dipertimbangkan agar RUU PDP ini mengatur
ketentuan mengenai alat bukti yang sah, termasuk alat bukti elektronik. Setelah
ini, tentunya Kemenkominfo akan berkoordinasi lebih lanjut dengan dua
Kementerian atau Lembaga tersebut untuk membahas pasal-pasal yang menjadi
catatan dan masukan,†sebut Ferdinandus Setu.
Johnny G. Plate
menambahkan, setelah nantinya hal-hal yang menjadi catatan tersebut telah
diselesaikan, pihaknya akan meminta kepada anggota parlemen agar RUU PDP ini
bisa menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Saya pribadi akan
berkoordinasi dengan parlemen. Sebab undang-undang ini tidak bisa dibuat
sendiri oleh pemerintah, tidak bisa juga dibuat oleh DPR sendiri, ini adalah
kerja sama pemerintah dan DPR dan ada tahapan-tahapan yang harus diikuti.
Tetapi saya dengan pemerintah, tentunya melalui Kementerian Hukum dan HAM akan
meminta agar RUU PDP ini diprioritaskan dalam Prolegnas, †ujar Johnny.
Johnny diketahui
memiliki latar belakang sebagai Anggota DPR RI. Dengan background-nya itu, dia
juga optimistis bisa melobi anggota DPR untuk mempercepat pembahasan RUU PDP.
“Saya akan bicara ke
teman-teman di Parlemen bagaimana untuk mempercepat. Saya percaya dengan
sahabat-sahabat yang hebat di parlemen. Dengan komunikasi yang sudah terbangun
selama ini bisa mempercepat (pembahasan) RUU ini,†tandas Johnny.(jpc)