Site icon Prokalteng

Ingat! Jangan Sembarangan Unggah Data KTP

ingat-jangan-sembarangan-unggah-data-ktp

JAKARTA – Masyarakat diimbau jangan mudah mengunggah data
kependudukan, seperti KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK) atau Kartu
Identitas Anak (KIA) ke media sosial. Sebab data itu akan muncul dalam mesin
pencari Google, sehingga mudah disalahgunakan bahkan diperjualbelikan oleh para
pemulung data.

“Banyaknya gambar KTP-el dan KK
yang tersebar di Google juga menjadi celah bagi oknum yang tidak bertanggung
jawab untuk melakukan kejahatan,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan
Arif Fakrulloh, Minggu (28/7).

Pernyataan Zudan menanggapi
praktik jual beli data Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP-el dan KK oleh
sebuah grup tertutup Dream Market Official yang viral hari-hari ini. Selama
ini, kata Zudan, banyak sekali data dan gambar KTP-el serta KK berseliweran di
Medsos dan laman pencarian Google.

“Sekadar contoh, ketik ‘KTP
elektronik’ di Google, dalam sekedipan mata (0,46 detik) muncul 8.750.000 data
dan gambar KTP elektronik yang gambarnya tidak diblur sehingga datanya
terpampang atau terbaca dengan jelas. Begitu juga ketika ketik clue ‘Kartu
Keluarga’ di google, maka dalam waktu 0,56 detik muncul tak kurang 38.700.000
hasil data dan gambar KK,” papar Zudan.

Bahkan, lanjut dia, masyarakat
pun dengan enteng menyerahkan copy KTP-el, KK untuk suatu keperluan, seperti
mengurus SIM dan lainnya melalui biro jasa. “Data KTP-el dan Nomor HP kita itu
sudah kita sebarluaskan sendiri saat masuk hotel, perkantoran, dan lain-lain.
Tak ada jaminan data tadi aman tidak dibagikan ke pihak lain sehingga muncul
banyak penipuan,” kata Zudan.

Begitu juga ketika mengisi ulang
pulsa di konter atau warung kerap diminta menulis sendiri nomor HP di sebuah
buku. Data Nomor HP di buku tadi ternyata laku dijual dan ada pembelinya. “Jadi
saya pastikan data kependudukan yang dijualbelikan itu bukan berasal dari
Dukcapil. Saya juga ingin memastikan bahwa data NIK serta KK tersimpan aman di
data base Dukcapil dan tidak bocor seperti dugaan masyarakat,” kata Zudan
menandaskan.

Sekadar informasi, sistem
pengamanan data center Dukcapil dibuat berlapis, harus melalui tiga kali
tahapan pindai sidik jari buat yang mau masuk ke data center. Dukcapil juga
menggunakan jalur VPN saat berhubungan dengan operator.

“Jadi kalau bocor dari dalam
sangat kecil kemungkinannya. Yang paling memungkinkan adalah penyalahgunaan
data yang beredar luas di Google tadi dan dikumpulkan serta diolah oleh
pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan. Apalagi UU Perlindungan Data
Pribadi saat masih digodog di Pemerintah. penyalahgunaan data kependudukan via
medsos jadi sangat liar,” jelas mantan penjabat Gubernur Gorontalo itu

Sementara itu, pihak Ombudsman RI
mengakui bahwa pemberian hak akses verifikasi data kependudukan oleh Ditjen
Dukcapil itu clean dan safety. Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengakui selama
ini terdapat kesalahpahaman yang beredar di masyarakat bahwa swasta bisa
mengakses data pribadi. Padahal, yang ada hanyalah hak akses verifikasi data
sehingga tidak ada praktik inkonstitusional apapun.

“Selama ini yang beredar ini kan
akses data. Tapi sebenarnya yang ada itu akses untuk verifikasi, memeriksa
kebenaran dan keabsahan data dalam rangka melindungi para pengguna layanan ini
(dari identitas palsu),” kata Alvin.

Aspek keamanan data memang sangat
diperhatikan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri. Sebab, Dukcapil tidak sembarangan
dalam memberikan hak akses tersebut. “Yang mengakses itu ada passwordnya kan,
kita tahu siapa sedang mengambil data siapa,” tegasnya.

Menurut UU Nomor 24 Tahun 2013
tentang Adminduk, data kependudukan dibagi menjadi dua, yaitu data perseorangan
dan data pribadi. Apa yang boleh diakses lembaga adalah data perseorangan yang
menyangkut nama, alamat, serta tempat dan tanggal lahir. Sedangkan akses pada
data pribadi yang menyangkut riwayat cacat dan aib tidak diberikan.

“Kita bedakan. Data itu ada dua,
data perseorangan dan data pribadi. Data pribadi yang ada cacat atau aib
seseorang, itu gak bisa diakses, kecuali seizin Mendagri dan bagi pihak-yang
menyalahgunakan data kependudukan ada sanksi pidana penjara, denda dan
administrasi” tutupnya. (ful/fin/kpc)

Exit mobile version