25.6 C
Jakarta
Monday, November 11, 2024

Tegas, Ibnu Sina: Banjarmasin Tak Bisa Terapkan New Normal, Jika…

BANJARMASIN – Wali Kota
Banjarmasin H Ibnu Sina mengingatkan kota berjulukan seribu sungai itu tidak
bisa menerapkan kenormalan baru atau New
Normal
jika protokol-protokol kesehatan yang digalakkan selama Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) diabaikan masyarakat.

“Ketika kita memasuki new normal, seluruh kebiasaan protokol
kesehatan harus ditegakkan, kalau itu ditegakkan kita akan siap memasuki new normal,” katanya, Kamis (28/5/2020)
menanggapi kotanya yang masuk dalam rekomendasi pemerintah pusat dari 25
kabupaten/kota untuk penerapan normal baru (new normal) atau pola hidup baru
yang beradaptasi dengan pandemi COVID-19.

Tetapi, menurut dia, pihaknya
masih ada waktu beberapa hari untuk menyiapkan dan memastikan agar protokol
kesehatan terlaksana dengan baik.

Baca Juga :  Ganjar: Gaspol Penanaman Modal Dalam Negeri dan Asing

Saat rapat bersama Kapolresta,
Dandim dan para pelaku usaha di ruang rapat utama Mapolresta Banjarmasin, Kamis
(28/5/2020), ia menegaskan, istilah baru New Normal dari Peraturan Menteri
Kesehatan (Permenkes) nomor 328 itu terkait dengan panduan protokol kesehatan
pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja, sektor jasa dan
perdagangan.

“Ini sebetulnya, adalah
aturan tindak lanjut setelah penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
selesai dilakukan,” katanya.

Kota Banjarmasin, ucap dia, saat
ini tengah menerapkan PSBB tahap 3 untuk upaya memutus mata rantai penyebaran
virus Corona atau COVID-19 hingga 31 Mei 2020. “Hampir bisa dipastikan
setelah keluarnya Permenkes ini, PSBB itu segera berakhir,” tuturnya.

Baca Juga :  Kasus Covid di Indonesia Melonjak, 15 Orang Meninggal per Jam

BANJARMASIN – Wali Kota
Banjarmasin H Ibnu Sina mengingatkan kota berjulukan seribu sungai itu tidak
bisa menerapkan kenormalan baru atau New
Normal
jika protokol-protokol kesehatan yang digalakkan selama Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) diabaikan masyarakat.

“Ketika kita memasuki new normal, seluruh kebiasaan protokol
kesehatan harus ditegakkan, kalau itu ditegakkan kita akan siap memasuki new normal,” katanya, Kamis (28/5/2020)
menanggapi kotanya yang masuk dalam rekomendasi pemerintah pusat dari 25
kabupaten/kota untuk penerapan normal baru (new normal) atau pola hidup baru
yang beradaptasi dengan pandemi COVID-19.

Tetapi, menurut dia, pihaknya
masih ada waktu beberapa hari untuk menyiapkan dan memastikan agar protokol
kesehatan terlaksana dengan baik.

Baca Juga :  Ganjar: Gaspol Penanaman Modal Dalam Negeri dan Asing

Saat rapat bersama Kapolresta,
Dandim dan para pelaku usaha di ruang rapat utama Mapolresta Banjarmasin, Kamis
(28/5/2020), ia menegaskan, istilah baru New Normal dari Peraturan Menteri
Kesehatan (Permenkes) nomor 328 itu terkait dengan panduan protokol kesehatan
pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja, sektor jasa dan
perdagangan.

“Ini sebetulnya, adalah
aturan tindak lanjut setelah penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
selesai dilakukan,” katanya.

Kota Banjarmasin, ucap dia, saat
ini tengah menerapkan PSBB tahap 3 untuk upaya memutus mata rantai penyebaran
virus Corona atau COVID-19 hingga 31 Mei 2020. “Hampir bisa dipastikan
setelah keluarnya Permenkes ini, PSBB itu segera berakhir,” tuturnya.

Baca Juga :  Kasus Covid di Indonesia Melonjak, 15 Orang Meninggal per Jam

Terpopuler

Artikel Terbaru