26.7 C
Jakarta
Tuesday, December 3, 2024

Skenario PPDB 2020 Harus Segera Dibuat

JAKARTA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebentar lagi
dimulai. Menurut Pasal 22 Ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA dan
SMK dinyatakan pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru
dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei.

Dengan demikian, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diminta untuk menyiapkan skenario
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020, apabila pandemi virus corona
(covid-19) sampai tahun ajaran baru belum mereda.

Wakil Sekjen Federasi Serikat
Guru Indonesia (FSGI), Satriwan Salim meminta Persiapan PPDB 2020 harus lebih
matang meski di tengah kondisi pandemi Covid-19.

“Kalau keadaan (Covid-19) terus
berlangsung, PPDB 2020 harus ada skenario dan harus dipersiapkan mulai dari
sekarang,” kata Satriwan, Senin (27/4).

Satriwan meminta, Kemendikbud
menyiapkan regulasi agar orang tua tidak datang ke sekolah. Berkaca pada tahun
lalu, orang tua siap tetap beramai-ramai datang ke sekolah, padahal sudah bisa
dilakukan secara online.

“Sekarang bagaimana
mengantisipasi, Permendikbud (Peraturan Mendikbud) ada, protokol kesehatan
ada,” ujarnya.

Untuk itu, Satriwan berharap
pemerintah pusat bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk
mengantisipasi persolan tersebut, agar tidak terulang seperti tahun-tahun
sebelumnya. Teelebih lagi, pendataan sekolah juga diperlukan, agar terjadi
pemerataan siswa.

“Sebagai contoh, daerah kelebihan
sekolah misalnya bisa merger, atau ada zona kekurangan sekolah, sehingga siswa
alih jenjang jumlahnya banyak tetapi daya tampung sedikit atau sebaliknya,”
jelasnya.

Menanggapi hal tersebut,
Mendikbud, Nadiem Makariem menegaskan, bahwa PPDB tahun 2020 tidak ada
perubahan dan akan dilaksanakan sama dengan tahun sebelumnya. Hanya saja, PPDB
tahun ini, berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease
(COVID-19), PPDB harus dilaksanakan dengan 3 (tiga) ketentuan.

Pertama, Dinas Pendidikan dan
sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan
untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan
orang tua secara fisik di sekolah.

Baca Juga :  Peringati Hari Bhayangkara ke-74, Ini Tujuh Instruksi Presiden Jokowi

Kedua, PPDB pada jalur prestasi
dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai
lima semester terakhir dan atau prestasi akademik dan non-akademik di luar
rapor sekolah.

Ketiga, Pusat Data dan Informasi
(Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis
bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

“Seperti yang sudah pernah saya
sampaikan skemanya. PPDB masih jalan seperti biasa. Tidak ada perubahan sampai
saat ini. perubahannya hanya di kriteria jalur prestasi (menyusul dibatalkannya
Ujian Nasional),” kata Nadiem.

Terlebih lagi, kata Nadiem,
pihaknya mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah
untuk dapat meminimalkan penyebaran virus corona.

Kendati demikian, ia mengakui
jika pihak sekolah sebagai penyelenggara PPDB pasti juga akan kesulitan
mengetahui agen-agen pembawa virus dari kalangan pendaftar.

“Oleh karenanya sangat baik jika
tidak diadakan pengumpulan siswa dan orang tua secara fisik di sekolah saat
proses pendaftaran,” ujarnya.

Menurut Nadiem, salah satu cara
agar menghindari berkumpulnya calon siswa dan orang tua memang dengan
menggunakan PPDB sistem online (daring). Menurut Pasal 23 Ayat 1 Permendikbud
RI Nomor 44 Tahun 2019 pendaftaran PPDB dengan menggunakan mekanisme dalam
jaringan (daring) dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan
persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.

Tapi sayangnya, kata Nadiem,
selama ini pengunggahan dokumen-dokumen persyaratan dalam PPDB dilaksanakan
oleh pihak sekolah penyelenggara. Calon siswa dan orang tua masih datang ke
sekolah untuk membawa berkas-berkas persyaratan pendaftaran. Sementara proses
entry data pendaftar masih dilakukan sekolah penyelenggara.

“Semua pola kerja lama tersebut
harus diubah. Jika ketentuan PPDB dalam Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 ini
harus dilakukan maka perlu teknis pelaksanaan yang tepat. Dengan kata lain mau
tidak mau segala bentuk entry data harus dilakukan calon pendaftar secara
mandiri,” tuturnya.

Baca Juga :  Jurnalis Tempo Dianiaya Saat Akan Konfirmasi Kasus Korupsi

Masalahnya, lanjut Nadiem, calon
siswa dan orang tua tentu memiliki latar belakang kemampuan yang berbeda dalam
mengaplikasikan teknologi informasi dan komunikasi. Terkait perbedaan latar
belakang inilah maka ada beberapa hal yang dapat dilakukan sekolah
penyelenggara PPDB.

“Ada baiknya jika sekolah
penyelenggara menyusun petunjuk teknis tentang pendaftaran PPDB online yang
akan dilakukan. Petunjuk teknis dapat berisi alamat website yang harus diakses
calon siswa, cara memasukkan data-data calon pendaftar dan juga cara
pengunggahan dokumen kelengkapan pendaftaran,” terangnya.

Kemudian, lanjut Nadiem,
membentuk tim bantuan teknis yang bekerja secara online. Tugas tim tersebut
adalah membantu melayani calon pendaftar yang kesulitan dalam melakukan teknis
pelaksanaan pendaftaran. Dengan kata lain tim harus siap memandu calon
pendaftar dalam melaksanakan teknis pendaftaran.

“Adakan sosialisasi tentang
pelaksanaan PPDB online yang akan dilaksanakan sekolah penyelenggara.
Sosialisasi dapat dilakukan dengan memanfaatkan website sekolah atau melalui
halaman media sosial sekolah seperti facebook. Selain itu dapat juga melalui
grup whats app yang yang dapat diakses masyarakat umum melalui link grup,”
jelasnya.

Tiga hal yang disampaikan di
atas, kata Nadiem hanyalah sebuah alternatif. Selain itu masih banyak cara lain
yang lebih efektif yang dapat dilakukan sekolah dalam melaksanakan PPDB yang
aman. Menurutnya, semua tergantung pada sarana dan juga sumber daya manusia
yang dimiliki oleh sekolah penyelenggara PPDB yang bersangkutan.

“Satu hal yang pasti, pelaksanaan
PPDB yang dilakukan sekolah penyelenggara harus memperhatikan ketentuan dalam
Pasal 2 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa
PPDB dilakukan berdasarkan nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel
dan berkeadilan,” pungkasnya.

JAKARTA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebentar lagi
dimulai. Menurut Pasal 22 Ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA dan
SMK dinyatakan pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru
dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei.

Dengan demikian, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diminta untuk menyiapkan skenario
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020, apabila pandemi virus corona
(covid-19) sampai tahun ajaran baru belum mereda.

Wakil Sekjen Federasi Serikat
Guru Indonesia (FSGI), Satriwan Salim meminta Persiapan PPDB 2020 harus lebih
matang meski di tengah kondisi pandemi Covid-19.

“Kalau keadaan (Covid-19) terus
berlangsung, PPDB 2020 harus ada skenario dan harus dipersiapkan mulai dari
sekarang,” kata Satriwan, Senin (27/4).

Satriwan meminta, Kemendikbud
menyiapkan regulasi agar orang tua tidak datang ke sekolah. Berkaca pada tahun
lalu, orang tua siap tetap beramai-ramai datang ke sekolah, padahal sudah bisa
dilakukan secara online.

“Sekarang bagaimana
mengantisipasi, Permendikbud (Peraturan Mendikbud) ada, protokol kesehatan
ada,” ujarnya.

Untuk itu, Satriwan berharap
pemerintah pusat bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk
mengantisipasi persolan tersebut, agar tidak terulang seperti tahun-tahun
sebelumnya. Teelebih lagi, pendataan sekolah juga diperlukan, agar terjadi
pemerataan siswa.

“Sebagai contoh, daerah kelebihan
sekolah misalnya bisa merger, atau ada zona kekurangan sekolah, sehingga siswa
alih jenjang jumlahnya banyak tetapi daya tampung sedikit atau sebaliknya,”
jelasnya.

Menanggapi hal tersebut,
Mendikbud, Nadiem Makariem menegaskan, bahwa PPDB tahun 2020 tidak ada
perubahan dan akan dilaksanakan sama dengan tahun sebelumnya. Hanya saja, PPDB
tahun ini, berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease
(COVID-19), PPDB harus dilaksanakan dengan 3 (tiga) ketentuan.

Pertama, Dinas Pendidikan dan
sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan
untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan
orang tua secara fisik di sekolah.

Baca Juga :  Peringati Hari Bhayangkara ke-74, Ini Tujuh Instruksi Presiden Jokowi

Kedua, PPDB pada jalur prestasi
dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai
lima semester terakhir dan atau prestasi akademik dan non-akademik di luar
rapor sekolah.

Ketiga, Pusat Data dan Informasi
(Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis
bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

“Seperti yang sudah pernah saya
sampaikan skemanya. PPDB masih jalan seperti biasa. Tidak ada perubahan sampai
saat ini. perubahannya hanya di kriteria jalur prestasi (menyusul dibatalkannya
Ujian Nasional),” kata Nadiem.

Terlebih lagi, kata Nadiem,
pihaknya mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah
untuk dapat meminimalkan penyebaran virus corona.

Kendati demikian, ia mengakui
jika pihak sekolah sebagai penyelenggara PPDB pasti juga akan kesulitan
mengetahui agen-agen pembawa virus dari kalangan pendaftar.

“Oleh karenanya sangat baik jika
tidak diadakan pengumpulan siswa dan orang tua secara fisik di sekolah saat
proses pendaftaran,” ujarnya.

Menurut Nadiem, salah satu cara
agar menghindari berkumpulnya calon siswa dan orang tua memang dengan
menggunakan PPDB sistem online (daring). Menurut Pasal 23 Ayat 1 Permendikbud
RI Nomor 44 Tahun 2019 pendaftaran PPDB dengan menggunakan mekanisme dalam
jaringan (daring) dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan
persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.

Tapi sayangnya, kata Nadiem,
selama ini pengunggahan dokumen-dokumen persyaratan dalam PPDB dilaksanakan
oleh pihak sekolah penyelenggara. Calon siswa dan orang tua masih datang ke
sekolah untuk membawa berkas-berkas persyaratan pendaftaran. Sementara proses
entry data pendaftar masih dilakukan sekolah penyelenggara.

“Semua pola kerja lama tersebut
harus diubah. Jika ketentuan PPDB dalam Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 ini
harus dilakukan maka perlu teknis pelaksanaan yang tepat. Dengan kata lain mau
tidak mau segala bentuk entry data harus dilakukan calon pendaftar secara
mandiri,” tuturnya.

Baca Juga :  Jurnalis Tempo Dianiaya Saat Akan Konfirmasi Kasus Korupsi

Masalahnya, lanjut Nadiem, calon
siswa dan orang tua tentu memiliki latar belakang kemampuan yang berbeda dalam
mengaplikasikan teknologi informasi dan komunikasi. Terkait perbedaan latar
belakang inilah maka ada beberapa hal yang dapat dilakukan sekolah
penyelenggara PPDB.

“Ada baiknya jika sekolah
penyelenggara menyusun petunjuk teknis tentang pendaftaran PPDB online yang
akan dilakukan. Petunjuk teknis dapat berisi alamat website yang harus diakses
calon siswa, cara memasukkan data-data calon pendaftar dan juga cara
pengunggahan dokumen kelengkapan pendaftaran,” terangnya.

Kemudian, lanjut Nadiem,
membentuk tim bantuan teknis yang bekerja secara online. Tugas tim tersebut
adalah membantu melayani calon pendaftar yang kesulitan dalam melakukan teknis
pelaksanaan pendaftaran. Dengan kata lain tim harus siap memandu calon
pendaftar dalam melaksanakan teknis pendaftaran.

“Adakan sosialisasi tentang
pelaksanaan PPDB online yang akan dilaksanakan sekolah penyelenggara.
Sosialisasi dapat dilakukan dengan memanfaatkan website sekolah atau melalui
halaman media sosial sekolah seperti facebook. Selain itu dapat juga melalui
grup whats app yang yang dapat diakses masyarakat umum melalui link grup,”
jelasnya.

Tiga hal yang disampaikan di
atas, kata Nadiem hanyalah sebuah alternatif. Selain itu masih banyak cara lain
yang lebih efektif yang dapat dilakukan sekolah dalam melaksanakan PPDB yang
aman. Menurutnya, semua tergantung pada sarana dan juga sumber daya manusia
yang dimiliki oleh sekolah penyelenggara PPDB yang bersangkutan.

“Satu hal yang pasti, pelaksanaan
PPDB yang dilakukan sekolah penyelenggara harus memperhatikan ketentuan dalam
Pasal 2 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa
PPDB dilakukan berdasarkan nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel
dan berkeadilan,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru