26.7 C
Jakarta
Friday, December 6, 2024

Diperiksa Soal Harta di luar LHKPN, Firli Bahuri Dipastikan Penuhi Panggilan Penyidik

PROKALTENG.CO – Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengonfirmasi akan hadir dalam pemeriksaan tambahan hari ini, Rabu (27/12) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Penyidik akan mendalami mengenai harta Filri yang ditemukan penyidik, tapi tidak masuk dalam LHKPN.

“Dari konfirmasi yang disampaikan kuasa hukum tersangka FB bahwa tersangka FB besok akan hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Sementara, Pengacara Firli, Ian Iskandar juga membenarkan kliennya akan hadir setelah pekan lalu mangkir. “Ya hadir lah, kita diundang, pasti hadir,” ucap Ian.

Ian memastikan Firli akan penuhi panggilan penyidik, sekalipun besok ada pembacatan putusan etik dari Dewan Pengawas KPK.

“Iya, InsyaAllah dua duanya hadir kalau setelah pemeriksaan di Bareskrim selesai ya kita hadir nanti InsyaAllah, nggak ada masalah, hadir,” pungkas Ian.

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.

Baca Juga :  Polri Sebut Firli Bahuri Belum Perlu Ditahan

“Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11).

Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.

Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.

Baca Juga :  Desa Berperan Memberikan Edukasi Pendidikan Pencegahan Korupsi di Kalteng

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.

Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.

Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 65 KUHP. (pri/jawapos.com)

PROKALTENG.CO – Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengonfirmasi akan hadir dalam pemeriksaan tambahan hari ini, Rabu (27/12) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Penyidik akan mendalami mengenai harta Filri yang ditemukan penyidik, tapi tidak masuk dalam LHKPN.

“Dari konfirmasi yang disampaikan kuasa hukum tersangka FB bahwa tersangka FB besok akan hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Sementara, Pengacara Firli, Ian Iskandar juga membenarkan kliennya akan hadir setelah pekan lalu mangkir. “Ya hadir lah, kita diundang, pasti hadir,” ucap Ian.

Ian memastikan Firli akan penuhi panggilan penyidik, sekalipun besok ada pembacatan putusan etik dari Dewan Pengawas KPK.

“Iya, InsyaAllah dua duanya hadir kalau setelah pemeriksaan di Bareskrim selesai ya kita hadir nanti InsyaAllah, nggak ada masalah, hadir,” pungkas Ian.

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.

Baca Juga :  Polri Sebut Firli Bahuri Belum Perlu Ditahan

“Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11).

Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.

Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.

Baca Juga :  Desa Berperan Memberikan Edukasi Pendidikan Pencegahan Korupsi di Kalteng

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.

Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.

Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 65 KUHP. (pri/jawapos.com)

Terpopuler

Artikel Terbaru